BREAKING NEWS
Selasa, 26 Mei 2026

Usai PT DSI Ditunjuk sebagai Kebijakan Ekspor Tunggal, Harga TBS Sawit Anjlok

Nurul - Selasa, 26 Mei 2026 14:43 WIB
Usai PT DSI Ditunjuk sebagai Kebijakan Ekspor Tunggal, Harga TBS Sawit Anjlok
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sejumlah asosiasi petani hingga pelaku usaha kelapa sawit mengadukan anjloknya harga Tanda Buah Segar (TBS) kepada Wakil Menteri Pertanian Sudaryono atau Mas Dar, Selasa, 26 Mei 2026.

Penurunan harga terjadi di sejumlah daerah hingga menembus batas bawah yang telah disepakati antara petani, pabrik kelapa sawit (PKS), dan pemerintah daerah.

Para pelaku usaha menilai penurunan harga dipicu oleh kekhawatiran pasar setelah pemerintah mengumumkan rencana penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai calon eksportir tunggal komoditas sawit.

Baca Juga:

Wamentan Sudaryono menyebut kebijakan tersebut menimbulkan efek psikologis di lapangan yang berdampak pada ketidakpastian harga TBS.

"Diidentifikasi bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI," kata Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 139 pabrik kelapa sawit di berbagai wilayah yang disebut ikut menurunkan harga pembelian TBS di tingkat petani.

Padahal, menurutnya, harga acuan TBS telah disepakati secara regional bersama pemangku kepentingan daerah.

Kementerian Pertanian, kata dia, telah memberikan penjelasan terkait mekanisme kerja PT DSI yang akan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk sawit.

Penjelasan itu diharapkan dapat meredakan kekhawatiran pelaku usaha dan mengembalikan stabilitas harga di tingkat petani.

"Diharapkan terjadi penyesuaian pembelian TBS sebagaimana harga acuan CPO yang ditetapkan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Sudaryono menjelaskan, pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, PT DSI akan berperan sebagai pengawas dan pemantau aktivitas ekspor sawit dalam masa transisi. Tahap ini disebut bertujuan memastikan ekspor berjalan tanpa praktik penyimpangan seperti under invoicing.

"Tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi," kata dia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Berpacu Waktu Selamatkan Penambang Emas yang Terjebak di Gua Laos
Dari Rp335 Triliun Jadi Rp268 Triliun, Ini Sikap BGN Soal Efisiensi Anggaran MBG
Pemprov Sumut Tegaskan AI Tak Boleh Gantikan Peran ASN dalam Ambil Keputusan Publik
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Pembangunan Jalan dan Jembatan
Pemprov Sumut Dorong Program Ruang Bersama Indonesia untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Prabowo Gelontorkan Rp100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Idul Adha 2026, Dibiayai APBN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru