BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Dosen Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan Negara

Dharma - Senin, 06 April 2026 12:45 WIB
Dosen Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan Negara
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4). (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset rampasan negara, sebagai respons terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah diproses di Komisi III DPR.

Menurut Oce, lembaga ini perlu berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia agar memiliki kewenangan dan kedudukan yang lebih kuat.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4).

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan aset rampasan saat ini masih terbagi antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, dengan potensi besar aset yang akan dirampas setelah RUU ini disahkan, diperlukan lembaga yang lebih kuat dan terstruktur dengan baik.

"Lembaga ini perlu berada di bawah Presiden, selain untuk menunjukkan pentingnya lembaga ini dalam pemerintahan, juga untuk memperkuat aspek kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum. Sehingga fungsinya akan jauh lebih kuat," ujar Oce dalam kesempatan tersebut.

Menurut Oce, lembaga yang diusulkan ini akan memiliki kewenangan besar dalam mengelola aset-aset rampasan negara.

Hal ini mengingat aset yang dirampas, seperti tanah, bangunan, dan saham, berpotensi jauh lebih besar setelah RUU ini disahkan.

Data yang dipaparkan Oce menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil merampas sekitar Rp 800 triliun aset dari tindak pidana.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan Rp 2,5 triliun dari aset hasil rampasan tindak pidana korupsi sepanjang 2020 hingga 2024.

"Oleh karena itu, dengan disahkannya UU Perampasan Aset, kapasitas lembaga pengelola aset rampasan ini akan jauh lebih besar dan lebih kuat," lanjutnya.

Salah satu perhatian utama dari Oce adalah bagaimana memastikan aset rampasan tidak hanya terkumpul, tetapi juga dikelola dengan baik agar memberikan nilai tambah bagi negara.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APBN Cuma Tersisa 2 Minggu? Menkeu Purbaya Bantah: Isu Ini Dari Dalam Kemenkeu, Saya Bingung
Komisi III DPR Bahas Ketidakseimbangan Aset dalam RUU Perampasan Aset, Sahroni: Apakah Aset Koruptor Miskin Bisa Dirampas?
Jusuf Kalla Usulkan Kenaikan Harga BBM untuk Redam Defisit Anggaran dan Utang Pemerintah
Dapatkan Modal Usaha hingga Rp500 Juta! KUR BNI 2026 Tawarkan Cicilan Fleksibel untuk UMKM
Rupiah Tertahan di Level Rp17.000/US$, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Indonesia?
Strategi Cerdas Pemkot Tanjungbalai Turunkan Tingkat Pengangguran Hingga 3,81% pada 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru