BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank: Tiga Anggota Kopassus Terancam Hukuman Berat

Raman Krisna - Senin, 06 April 2026 15:01 WIB
Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank: Tiga Anggota Kopassus Terancam Hukuman Berat
Sidang perdana kasus kematian Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank yang ditemukan tewas setelah diculik oleh tiga Kopassus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Pasal 181 KUHP (Penyembunyian/Penghilangan Mayat)

Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)

Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)

Kasus ini mengguncang masyarakat, terutama karena ketiga terdakwa merupakan anggota Kopassus, satuan elite militer Indonesia yang dikenal dengan tanggung jawab dan profesionalismenya.

Tindakan kriminal yang dilakukan oleh prajurit TNI ini dianggap sangat mencoreng nama baik institusi militer yang selama ini diharapkan menjadi contoh disiplin dan pengabdian kepada negara.

Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada fakta bahwa pengadilan militer menangani kasus ini.

Banyak pihak berharap agar proses peradilan berjalan dengan transparansi dan keadilan, mengingat kasus ini melibatkan pihak yang memiliki kewenangan yang sangat besar.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan, publik berharap agar pihak pengadilan, baik pengadilan militer maupun lembaga lainnya, dapat mengungkapkan kebenaran dengan objektif.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepercayaan kembali kepada masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di lingkungan militer.*


(oz/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sahroni Soroti Kasus Amsal Sitepu, Minta Kejagung Telusuri Tahanan Lain yang Ditangani Kejari Karo
Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
Komisi III DPR Bahas Ketidakseimbangan Aset dengan Profil dalam RUU Perampasan Aset, Sahroni: Apakah Aset Koruptor Miskin Bisa Dirampas?
Andi Mallarangeng Dukung Usulan SBY Desak PBB Tarik Pasukan TNI dari Lebanon: Tidak Ada Lagi Perdamaian!
Jusuf Kalla Siap Lapor Rismon Sianipar, Roy Suryo: Saya Dukung 11.000 Triliun Persen!
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar Terkait Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Itu Semua Olahan AI!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru