BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Kasus Korupsi Dinas Pangan Binjai, Tersangka Kembali Bertambah

Adelia Syafitri - Senin, 06 April 2026 19:46 WIB
Kasus Korupsi Dinas Pangan Binjai, Tersangka Kembali Bertambah
Kejari Binjai Tahan Suko Hartono, Tersangka Baru Kasus Korupsi Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai. (Foto: nusantaraterkini)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI Kejaksaan Negeri Binjai menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan tersangka bernama Suko Hartono ditahan pada Senin, 6 April 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik tindak pidana khusus.

Suko merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai, serta Joko Waskitono.

Baca Juga:

Menurut Ronald, Suko diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor untuk pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Bersama tersangka lain, ia menawarkan proyek dengan meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.

Dana yang diterima dari penyedia kemudian ditransfer melalui rekening tersangka sebelum diteruskan kepada pihak terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Djoelham dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Saat ini, Suko dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*

(mi/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Hanya Kajari Karo, Kejagung Periksa Seluruh Tim Penangan Perkara
Segini Kekayaan Gibran di LHKPN 2026, Naik dari Tahun Lalu
RUU Perampasan Aset Disorot DPR, Penyitaan Tanpa Putusan Pidana Dinilai Rawan Disalahgunakan
KPK Periksa Lima Travel Agent Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Negara Dirugikan Rp622 Miliar
Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
Dosen Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Dor! Dor!

Dor! Dor!

Oleh Dahlan IskanDOR!Mungkin tidak ada yang tewas oleh tembakan Presiden Prabowo di sidang pleno DPR kemarin. Tapi yang terluka pasti banya

OPINI