Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa yang didakwa mengalihkan lahan PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (6/4/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim ini menghadirkan empat saksi ahli dari berbagai disiplin, salah satunya Ahmad Ready, seorang ahli Administrasi Negara dan Perundangan (HAN).
hukum
Dalam sidang tersebut, Johari Damanik, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti yang merupakan mantan Direktur PT NDP, mempertanyakan kapasitas saksi ahli Ahmad Ready untuk memberikan keterangan mengenai hukum agraria, mengingat objek perkara yang sedang diperiksa berkaitan erat dengan tanah dan peralihan hak atas tanah.
Baca Juga:
Ahmad Ready menjelaskan bahwa meskipun ia bukan ahli hukum agraria, ia dapat menjelaskan permasalahan terkait pertanahan, karena hukum agraria merupakan bagian dari hukum administrasi negara.
Ia kemudian merujuk pada Pasal 88-110 Permen ATR/BPN No 18/2021, yang mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah negara.
Ahmad Ready menegaskan bahwa aturan tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara saat proses pengalihan hak atas tanah tersebut.
"Kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara tidak ada dalam Pasal 88-110 Permen ATR/BPN No 18/2021," ujar Ahmad Ready, yang mengungkapkan bahwa meskipun Pasal 165 dalam aturan tersebut mengatur penyerahan 20 persen, namun belum ada peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pertanyaan pun muncul dari Majelis Hakim. Hakim anggota Y Girsang mempertanyakan apakah penyerahan 20 persen tanah bisa ditukar dengan uang.
Ahmad Ready kemudian menjawab bahwa kewajiban tersebut harus berbentuk tanah, bukan uang, karena tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan sosial.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, juga terungkap adanya perbedaan penilaian harga tanah seluas 93,8 hektar yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB antara saksi ahli yang berasal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut Johari Damanik, keterangan saksi ahli Ahmad Ready semakin memperkuat argumen bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini prematur.
Ia menilai bahwa ketentuan mengenai kewajiban penyerahan 20 persen belum dapat diterapkan karena belum ada peraturan pelaksana yang jelas.
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA