BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

DPR Desak Negara Hadir Lindungi Hajatan Warga dari Premanisme

Dharma - Selasa, 07 April 2026 11:07 WIB
DPR Desak Negara Hadir Lindungi Hajatan Warga dari Premanisme
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi acara atau hajatan yang digelar oleh warga dari aksi premanisme, pasca kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga, Dadang (57), di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Abdullah menilai pengamanan yang lebih baik harus segera diterapkan oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

"Negara harus hadir, terutama melalui kepolisian dan pemerintah daerah, dalam menyusun dan melaksanakan standar pengamanan yang efektif untuk melindungi hajatan warga. Pengamanan ini harus bersifat teknis dan substantif untuk mencegah aksi premanisme yang bisa terjadi di acara-acara warga," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:

Abdullah menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Bhabinkamtibmas dari kepolisian, Satpol PP dari pemerintah daerah, serta unsur lainnya untuk memastikan keamanan pada setiap kegiatan masyarakat, terutama yang melibatkan banyak orang.

Dia juga menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal, yang sering menjadi pemicu terjadinya kekerasan, terutama dalam acara hajatan.

"Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan," ungkap Abdullah.

Abdullah juga mendorong aparat untuk menggencarkan razia penyakit masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan premanisme, secara rutin dan berkelanjutan.

"Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur dan mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan merusak iklim investasi di daerah," tegasnya.

Selain itu, Abdullah mendesak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian Dadang.

"Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara. Hukuman ini harus diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," ujarnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (4/4) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Dadang sedang menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah, yang dimeriahkan dengan hiburan organ tunggal.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Target Renovasi 400.000 Rumah untuk Masyarakat Miskin di 2026, Presiden Prabowo Pastikan Tepat Sasaran
Wapres Gibran Janji Cari Solusi Kesejahteraan Guru Honorer dan PPPK di Kupang
MBG: Menjaga Kepercayaan Publik
Antusias! Siswa SRMP 2 Medan Eksplorasi Kapal TNI KRI Bima Suci, Tanamkan Wawasan Kemaritiman Sejak Dini
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Hadiri RUPS Tahunan Bank Sumut 2025, Gubernur Bobby Nasution Dorong Bank Naik Kelas Menjadi Bank Menengah
Bank Sumut Gelar Manasik Haji Akbar di Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Apresiasi Pendampingan Jamaah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru