Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi acara atau hajatan yang digelar oleh warga dari aksi premanisme, pasca kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga, Dadang (57), di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Abdullah menilai pengamanan yang lebih baik harus segera diterapkan oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.
"Negara harus hadir, terutama melalui kepolisian dan pemerintah daerah, dalam menyusun dan melaksanakan standar pengamanan yang efektif untuk melindungi hajatan warga. Pengamanan ini harus bersifat teknis dan substantif untuk mencegah aksi premanisme yang bisa terjadi di acara-acara warga," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (7/4/2026).Baca Juga:
Abdullah menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Bhabinkamtibmas dari kepolisian, Satpol PP dari pemerintah daerah, serta unsur lainnya untuk memastikan keamanan pada setiap kegiatan masyarakat, terutama yang melibatkan banyak orang.
Dia juga menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal, yang sering menjadi pemicu terjadinya kekerasan, terutama dalam acara hajatan.
"Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan," ungkap Abdullah.
Abdullah juga mendorong aparat untuk menggencarkan razia penyakit masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan premanisme, secara rutin dan berkelanjutan.
"Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur dan mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan merusak iklim investasi di daerah," tegasnya.
Selain itu, Abdullah mendesak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian Dadang.
"Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara. Hukuman ini harus diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," ujarnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (4/4) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Dadang sedang menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah, yang dimeriahkan dengan hiburan organ tunggal.
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA iPhone Ultra yang diyakini sebagai smartphone lipat pertama Apple disebut telah digunakan oleh sejumlah orang sebelum peluncuran
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Agustu
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutl
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan r
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan indeks ditopang kenaikan se
EKONOMI