BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Presiden Myanmar Digugat ke Kejaksaan Agung RI atas Tuduhan Genosida terhadap Rohingya

Dharma - Selasa, 07 April 2026 11:30 WIB
Presiden Myanmar Digugat ke Kejaksaan Agung RI atas Tuduhan Genosida terhadap Rohingya
Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing. (foto: Al Jazeera)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, baik dari Indonesia maupun internasional, resmi mengajukan gugatan pidana terhadap Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, atas tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya.

Laporan pidana yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung Indonesia pada Senin (6/4/2026) ini menyasar pemimpin junta militer Myanmar tersebut, menudingnya sebagai pelaku kejahatan berat yang terjadi sejak 2017, yang mengakibatkan pembantaian massal, pemerkosaan, dan pengusiran etnis Rohingya dari Myanmar.

Laporan ini diserahkan oleh sejumlah tokoh internasional dan nasional, termasuk penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness.

Baca Juga:

Mereka didampingi oleh figur Indonesia seperti Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, Heru Susetyo, Wanda Hamidah, dan Dimas Bagus Arya.

Selain itu, beberapa pihak juga menyertakan bukti-bukti mengenai pelanggaran HAM, termasuk pengusiran paksa dan pembunuhan terhadap warga Rohingya.

Menurut pelapor, dasar hukum gugatan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia yang memungkinkan penerapan prinsip "yurisdiksi universal".

Prinsip ini memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan berat yang terjadi di luar teritorialnya, termasuk di Myanmar.

Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Indonesia, menjelaskan bahwa kejahatan terhadap Rohingya, seperti yang terjadi sejak 2017, dapat diproses di Indonesia meskipun tidak terjadi di wilayah hukum Indonesia.

"Indonesia berhak mengadili pelaku kejahatan HAM berat, termasuk mereka yang terlibat dalam penindasan terhadap etnis Rohingya. Kami mendukung penuh penerapan prinsip yurisdiksi universal ini," kata Marzuki dalam keterangan persnya.

Gugatan ini menyoroti kejahatan berat yang dilakukan oleh Min Aung Hlaing dan pasukan militernya.

Sementara itu, Yasmin Ullah, salah seorang penyintas, mengungkapkan, "Ini adalah momen penting untuk keadilan bagi warga Rohingya yang telah lama tertindas. Kami berharap Indonesia dapat menjadi bagian dari proses keadilan internasional."

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Persidangan Kasus Pengalihan Lahan PTPN II: Ahli Beberkan Kekosongan Aturan Terkait Penyerahan 20 Persen Tanah ke Negara
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk
Nama Lokot Nasution Muncul Lagi di Sidang Korupsi DJKA Medan, Siapa Dia?
IHSG Dibuka Menguat di 7.009! Saham Big Caps Tembus Zona Hijau
Bupati Labuhanbatu Selatan Hadiri RUPS Bank Sumut 2025, Dorong Penguatan Modal dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bank Sumut Gelar Manasik Haji Akbar di Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Apresiasi Pendampingan Jamaah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru