Satgas PRR Serahkan Huntap bagi Penyintas Bencana di Sumbar, Percepat Pemulihan Pascabencana
PADANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) bersama pemerintah daerah menyerahkan kunci hunian tetap (hunt
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, baik dari Indonesia maupun internasional, resmi mengajukan gugatan pidana terhadap Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, atas tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya.
Laporan pidana yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung Indonesia pada Senin (6/4/2026) ini menyasar pemimpin junta militer Myanmar tersebut, menudingnya sebagai pelaku kejahatan berat yang terjadi sejak 2017, yang mengakibatkan pembantaian massal, pemerkosaan, dan pengusiran etnis Rohingya dari Myanmar.
Laporan ini diserahkan oleh sejumlah tokoh internasional dan nasional, termasuk penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness.Baca Juga:
Mereka didampingi oleh figur Indonesia seperti Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, Heru Susetyo, Wanda Hamidah, dan Dimas Bagus Arya.
Selain itu, beberapa pihak juga menyertakan bukti-bukti mengenai pelanggaran HAM, termasuk pengusiran paksa dan pembunuhan terhadap warga Rohingya.
Menurut pelapor, dasar hukum gugatan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia yang memungkinkan penerapan prinsip "yurisdiksi universal".
Prinsip ini memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan berat yang terjadi di luar teritorialnya, termasuk di Myanmar.
Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Indonesia, menjelaskan bahwa kejahatan terhadap Rohingya, seperti yang terjadi sejak 2017, dapat diproses di Indonesia meskipun tidak terjadi di wilayah hukum Indonesia.
"Indonesia berhak mengadili pelaku kejahatan HAM berat, termasuk mereka yang terlibat dalam penindasan terhadap etnis Rohingya. Kami mendukung penuh penerapan prinsip yurisdiksi universal ini," kata Marzuki dalam keterangan persnya.
Gugatan ini menyoroti kejahatan berat yang dilakukan oleh Min Aung Hlaing dan pasukan militernya.
Sementara itu, Yasmin Ullah, salah seorang penyintas, mengungkapkan, "Ini adalah momen penting untuk keadilan bagi warga Rohingya yang telah lama tertindas. Kami berharap Indonesia dapat menjadi bagian dari proses keadilan internasional."
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
PADANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) bersama pemerintah daerah menyerahkan kunci hunian tetap (hunt
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) memulai pembangunan kawasan hunian tetap (huntap) bag
NASIONAL
BANDUNG Seorang pria berinisial SS (26), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranca Mulya 2, Ka
PERISTIWA
MEDAN Video yang memperlihatkan dugaan pasien ditelantarkan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabup
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia resmi menambah enam negara dan wilayah yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia. K
PARIWISATA
BENER MERIAH Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk terus mendukung pengembangan s
EKONOMI
TANJAB TIMUR Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., melakukan silaturahmi dengan jajaran TNI dan Kejaksaan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk Kota Binjai, menuai sorotan dari DP
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta persiapan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XI
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sektor pendidikan sebagai langkah menc
PEMERINTAHAN