Tito Karnavian Minta Daerah Percepat Pemanfaatan Dana Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia menilai RUU ini berpotensi menabrak filosofi hukum Indonesia, karena menggeser fokus dari subjek hukum (orang) ke objek hukum (barang).
Tandra menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based (NCB) yang mengedepankan prinsip in rem.Baca Juga:
Menurutnya, hal ini bisa mencederai karakter hukum Indonesia yang selama ini mengacu pada sistem civil law in personam, yaitu menitikberatkan pada perbuatan subjek hukum.
"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Tandra, Kamis (9/4/2026).
Politisi tersebut menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset berisiko menabrak Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin hak perlindungan atas harta kekayaan warga negara.
Ia juga merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena harta berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," tegas Tandra.
Tandra juga menyoroti kompleksitas peralihan hak harta benda di Indonesia, yang melibatkan proses administratif atau levering.
Ia memperingatkan bahwa mengabaikan tahapan ini bisa menimbulkan tindakan hukum yang prematur.
Selain itu, ia mendesak agar RUU tetap mencantumkan batasan kerugian negara yang jelas.
Tanpa batasan tersebut dan hanya mengacu pada istilah "fraud", penegakan hukum dikhawatirkan akan menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara masif dan tidak terkendali.
"Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum," pungkasnya.
RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap pembahasan, dan kritik Tandra menjadi salah satu sorotan penting dalam perdebatan publik mengenai keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara.*
(vo/ad)
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kementerian Perhubungan mempercepat pembahasan pembangunan Bus Rapid Transit (B
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar Festival Permainan Tradisional dan Kesehatan Mental di hala
NASIONAL
MEDAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jami
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau mahasiswa agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di ruan
NASIONAL
JAKARTA Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kenaikan harga Pertamax bukan disebabkan oleh me
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan keluhan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI saat pembahasan a
NASIONAL
MEDAN Semangat untuk menghidupkan kembali kejayaan PSMS Medan kembali menguat setelah jajaran legenda dan keluarga besar mantan pemain klu
OLAHRAGA
JAKARTA Jakarta Millennial Film Festival (JMFF) 2026 resmi dibuka di GOR Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026). Festival ini
ENTERTAINMENT
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 triliun pada 2026 untuk mendukung pelaksanaan Program Hasil
PEMERINTAHAN