Kepala Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) terjerat praktik dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di Kejari HSU. (foto: tangakapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penyidik KPK memeriksa Aganta Haris Saputra, jaksa di KejariHSU, pada Rabu (8/4/2026) untuk mengungkap mekanisme pemotongan dana yang diduga menjadi ladang pemerasan oleh Albertinus.
"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan APN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/4/2026).
Selain Aganta, penyidik sebenarnya memanggil dua saksi lain, yakni Henrikus Ion Sidabutar (Staf Bidang Datun) dan Anggun Devianty (Bendahara Pembantu Pengeluaran), namun keduanya mangkir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama: Albertinus Napitupulu, Kasi Intelijen Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD untuk tahun anggaran 2025–2026.
Albertinus, yang menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli dari kediaman pribadi Albertinus.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan intensif untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
KPK menegaskan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti akan terus berlanjut demi menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap praktik korupsi di institusi penegak hukum.*