Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rustam Effendi, membantah adanya permintaan uang Rp20 miliar terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Ia menyebut narasi tersebut tidak lebih dari sebuah candaan yang kemudian berkembang menjadi serius di ruang publik.
"Jadi begini, nilai angka yang muncul itu sebenarnya hanya canda-candaan," kata Rustam dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (9/4/2026).Baca Juga:
Pernyataan Rustam merespons pengakuan Ketua Umum KAMI Jokowi–Gibran, Razman Arif Nasution, yang sebelumnya menyebut adanya informasi permintaan uang Rp20 miliar dari salah satu tersangka agar bersedia menjalani proses RJ.
Rustam mengaku tidak mengetahui bagaimana informasi tersebut bisa sampai kepada Razman
Ia menegaskan bahwa pernyataan soal angka Rp20 miliar itu muncul dalam percakapan informal yang bernuansa candaan.
"Canda-candaan, tapi Razman menganggapnya serius," ujarnya.
Rustam kemudian menjelaskan awal mula percakapan yang memunculkan angka tersebut.
Ia menyebut mendapat telepon dari seorang rekan yang merupakan mantan anggota TPUA.
Dalam percakapan itu, disebutkan adanya pembahasan dengan seorang "jenderal" terkait upaya pengondisian restorative justice.
"Yang menarik buat saya itu karena ada sebutan jenderal. Makanya dalam hati saya, 'wah ini saya kerjai juga nih jenderalnya'," kata Rustam.
Ia menambahkan, dalam percakapan tersebut dirinya menyebut angka Rp20 miliar hingga Rp30 miliar dalam konteks candaan.
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI