Yusril menyebut, hingga kini belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.
"Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Yusril, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana akan diadili di pengadilan militer.
Ia menjelaskan, perkara bisa masuk ke pengadilan umum jika terdapat unsur koneksitas, yakni keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dan militer dalam satu kasus.
"Kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya, maka bisa masuk koneksitas. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil," ujarnya.
Sebelumnya, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Keempatnya dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.*
(in/dh)
Editor
: Nurul
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, Ini Alasannya