Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai pelimpahan berkas perkara empat prajurit TNI ke Oditurat Militer belum tentu bisa mengungkap dalang maupun motif utama kasus tersebut.
"Menurut saya, kesangsian kami, ini tidak juga akan bisa membongkar motifnya. Karena yang diseret cuma empat pelaku lapangan," ujar Dimas di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2026).Baca Juga:
Dimas menilai, pengusutan kasus seharusnya tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya struktur komando atau relasi institusional, termasuk di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Selain itu, KontraS juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses penanganan kasus. Hingga pelimpahan berkas ke Oditurat Militer, identitas lengkap para tersangka belum diungkap ke publik.
"Cuma inisial saja, satuannya dari mana, matra-nya apa juga tidak pernah dirilis oleh Puspom TNI," katanya.
KontraS juga mengkritik belum adanya pemeriksaan terhadap korban dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak militer.
"Ini bukan hanya tidak transparan, tapi juga tidak akuntabel," tegas Dimas.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Keempat tersangka merupakan prajurit BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Selanjutnya, jaksa militer akan meneliti kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie baru saja selesai melakukan aktivitas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Korban diserang oleh pelaku hingga mengalami luka serius, termasuk kerusakan pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh. Ia sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Empat tersangka kemudian ditetapkan pada 18 Maret 2026 dengan jeratan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana.*
(k/dh)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN