Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
JAKARTA - Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan penanganan perkara tersebut masih berada dalam ranah peradilan militer.
Baca Juga:"Berdasarkan penilaian kami, penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor peradilan militer," kata Andri, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur yurisdiksi berdasarkan subjek hukum. Dalam kasus ini, seluruh tersangka merupakan prajurit TNI aktif saat tindak pidana terjadi.
"Subyek hukum atau tersangka semuanya berstatus prajurit TNI aktif," ujarnya. Meski demikian, Andri memastikan proses penuntutan akan dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan akuntabilitas.
Oditurat Militer, kata dia, juga terbuka terhadap masukan publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengusulkan agar hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.
Menurut Gibran, langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.
Penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan empat tersangka ke Oditurat Militer Jakarta untuk segera disidangkan.
Keempat tersangka tersebut merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Di sisi lain, Andrie Yunus meminta agar kasus yang menimpanya diproses melalui peradilan umum.
Ia menyatakan keberatan jika perkara tersebut ditangani di peradilan militer karena dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan publik.*
(dh)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI