BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Oknum Lurah di Padangsidimpuan Diduga Tipu Warga Medan Lewat Investasi Fiktif, Kerugian Tembus Rp270 Juta

Adelia Syafitri - Senin, 13 April 2026 19:53 WIB
Oknum Lurah di Padangsidimpuan Diduga Tipu Warga Medan Lewat Investasi Fiktif, Kerugian Tembus Rp270 Juta
Rudi Setiawan didampingi pengacaranya Aulia Arifandi usai membuat laporan di Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum lurah, Senin (13/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Seorang warga Medan, Rudi Setiawan (56), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga menjadi korban penipuan investasi fiktif yang melibatkan seorang oknum lurah di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Rudi, Aulia Arifandi, menyebut oknum lurah berinisial EWN diduga menawarkan investasi proyek pembangunan desa yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.

"Klien kami sudah cukup lama mengenal terlapor. Kedekatan itu terbangun, salah satunya karena faktor keagamaan," kata Aulia, Senin, 13 April 2026.

Baca Juga:

Menurut Aulia, hubungan perkenalan awal Rudi dengan EWN terjadi melalui suami terlapor yang lebih dahulu dikenalnya.

Dari kedekatan itu, EWN kemudian menawarkan skema investasi pada sekitar 2023 dengan dalih proyek pembangunan desa di Padangsidimpuan.

Pada Februari 2024, Rudi mulai diminta mengirimkan dana awal sebesar Rp20 juta ke rekening yang disebut milik EWN.

Setelah itu, permintaan dana terus berlanjut hingga periode 2024–2025 dengan berbagai alasan pengembangan proyek.

"Total dana yang telah dikucurkan klien kami mencapai sekitar Rp270 juta," ujar Aulia.

Namun, ketika Rudi mulai menagih kejelasan pada November 2025, pihak terlapor disebut membantah telah menerima uang tersebut dan menantang korban untuk melapor ke kepolisian.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian juga tidak membuahkan hasil. Pihak terlapor tetap membantah seluruh tuduhan.

Rudi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/185/IV/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 April 2026.

Kuasa hukum korban mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk bukti transfer dan percakapan yang diduga menunjukkan adanya ajakan investasi.

"Kami memiliki bukti rekening koran dan chat yang mengindikasikan adanya dugaan tipu muslihat," kata Aulia..*


(tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta Medan–Binjai DJKA, Hakim Tegur Saksi: Jangan Merasa Sok Benar!
Guna Perkuat Sinergi, Wali Kota Medan Dorong MMB Segera Urus Legalitas Organisasi
Wali Kota Medan Sambut Positif Pembangunan Gedung Karya Pastoral Gereja Katolik Santo Yosef Gedung Johor
Zero Dose Masih Tinggi, Airin Rico Waas Ajak Dunia Usaha Dukung Program Imunisasi Anak di Medan
Rifani Putri Azani Lubis Siap ke Grand Final Miss Hijab Sumut 2026, Ini Pesan Wali Kota Medan
Pemko Medan Matangkan Persiapan Haji 2026, Fokus Tingkatkan Pelayanan Jemaah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru