Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 3-0, Bobby Nasution: Ribak Sude!
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA — Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026.
Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta yang terjadi dalam proses bisnis perusahaan.
Hari menyatakan dirinya tidak merasa melakukan kesalahan maupun merugikan negara.Baca Juga:
Ia bahkan mengklaim kontrak LNG yang menjadi objek perkara justru memberikan keuntungan bagi Pertamina.
"Tuntutannya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legacy kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga USD 97,6 juta," kata Hari usai sidang.
Ia memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hari juga menyebut telah memaafkan pihak jaksa dan penyidik yang menanganinya. Ia mengklaim penahanan terhadap dirinya dilakukan atas perintah atasan.
"Penyidik dengan jelas menyatakan, mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga JPU dalam pembicaraan informal," ujarnya.
Hari menambahkan, ia memilih memaafkan seluruh pihak yang terlibat karena meyakini mereka hanya menjalankan tugas.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan kliennya tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari proyek pengadaan LNG tersebut.
Ia juga menyebut tidak ada indikasi kickback, konflik kepentingan, maupun penyitaan aset yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun, dan tidak ada yang disita," kata Wa Ode.
Ia juga menekankan bahwa kontrak LNG tersebut merupakan keputusan korporasi yang telah disetujui jajaran direksi Pertamina.
Menurutnya, proses realisasi penjualan terjadi saat pandemi COVID-19, ketika Hari sudah tidak lagi menjabat.
Wa Ode turut meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto serta lembaga terkait agar mencermati perkara tersebut.
"Ini kami nilai sebagai kriminalisasi yang nyata," ujarnya.
Dalam perkara yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG.
Pertimbangan memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.*
(d/ad)
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dilaporkan menembus level Rp18.000 per dolar AS. Pemerintah melalui Istan
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan tersebut se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan penting atas Timor Leste U19 pada laga kedua Grup A Piala AFF U19 2026.
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka peluang masuknya Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal ke dalam kabinet
POLITIK
MEDAN Timor Leste tetap tidak mampu mengimbangi permainan Indonesia hingga babak kedua laga Piala AFF U19 tahun 2026 berakhir dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi penangkapan bandar narkoba di wilayah Belawan, Kota Medan, berujung ricuh setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 4 Juni 2026 Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan listrik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin mengua
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Wisma Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut,
POLITIK