BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Eks Direktur Gas Pertamina Dituntut 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi LNG: Ini Sangat Berat

Nurul - Senin, 13 April 2026 22:36 WIB
Eks Direktur Gas Pertamina Dituntut 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi LNG: Ini Sangat Berat
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026.

Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta yang terjadi dalam proses bisnis perusahaan.

Hari menyatakan dirinya tidak merasa melakukan kesalahan maupun merugikan negara.

Baca Juga:

Ia bahkan mengklaim kontrak LNG yang menjadi objek perkara justru memberikan keuntungan bagi Pertamina.

"Tuntutannya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legacy kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga USD 97,6 juta," kata Hari usai sidang.

Ia memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hari juga menyebut telah memaafkan pihak jaksa dan penyidik yang menanganinya. Ia mengklaim penahanan terhadap dirinya dilakukan atas perintah atasan.

"Penyidik dengan jelas menyatakan, mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga JPU dalam pembicaraan informal," ujarnya.

Hari menambahkan, ia memilih memaafkan seluruh pihak yang terlibat karena meyakini mereka hanya menjalankan tugas.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan kliennya tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari proyek pengadaan LNG tersebut.

Ia juga menyebut tidak ada indikasi kickback, konflik kepentingan, maupun penyitaan aset yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun, dan tidak ada yang disita," kata Wa Ode.

Ia juga menekankan bahwa kontrak LNG tersebut merupakan keputusan korporasi yang telah disetujui jajaran direksi Pertamina.

Menurutnya, proses realisasi penjualan terjadi saat pandemi COVID-19, ketika Hari sudah tidak lagi menjabat.

Wa Ode turut meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto serta lembaga terkait agar mencermati perkara tersebut.

"Ini kami nilai sebagai kriminalisasi yang nyata," ujarnya.

Dalam perkara yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG.

Pertimbangan memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra, Ahli Hukum UGM: Negara Wajib Ganti Rugi dalam Pelepasan 20 Persen Lahan HGU ke HGB
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Pengumpul Setoran “Jatah Preman”
Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Tito Karnavian: Yang Milih Siapa?
Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Tahun Ini, Ini Daftar Wilayahnya
KPK Tegaskan Pengadaan Motor Listrik BGN Boleh Asal Sesuai Aturan, DPR Ungkap Kejanggalan
KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta Medan–Binjai DJKA, Hakim Tegur Saksi: Jangan Merasa Sok Benar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru