Satu ekor komodo disebut dapat mencapai harga sekitar 500 juta rupiah di pasar gelap internasional.
"Diperkirakan sudah 20 ekor komodo yang diperjualbelikan, dan sekitar 17 ekor diduga sudah keluar negeri," ujar Hanif.
Total nilai transaksi dari perdagangan ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 565,9 juta, sementara keuntungan jaringan ini diperkirakan menembus hingga Rp 10 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga ekor komodo, enam unit telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp 80 juta yang diduga berasal dari transaksi pembelian satwa.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, serta sejumlah pasal terkait perdagangansatwa dilindungi.*