Dalam kasus ini, para pelaku disebut telah menjual komodo ke luar negeri, termasuk Thailand, dengan nilai keuntungan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan penyelundupan tiga ekor komodo menuju Surabaya.
"Dari informasi tersebut kami melakukan penelusuran dan mengamankan dua orang di Pelabuhan Tanjung Perak saat turun dari kapal Pelni," ujar Hanif di Mapolda Jatim, Rabu, 15 April 2026.
Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial SD asal NTT dan BM asal Surabaya. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangansatwa liar.
Polisi menyebut komodo yang diselundupkan merupakan anakan dan disembunyikan menggunakan pipa paralon untuk mengelabui petugas.
"Yang diselundupkan adalah komodo berukuran kecil atau anakan," kata Hanif.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap empat tersangka lainnya, yakni RDJ, RSL, JY, dan VPP. Total terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, perdagangankomodo tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026.
Selama periode itu, tercatat sekitar 20 ekor komodo telah diperjualbelikan.
Polisi juga menemukan bukti transaksi dan percakapan antara para tersangka yang menunjukkan aktivitas jual beli satwa dilindungi tersebut.
Komodo yang diperoleh dari NTT diduga kemudian dijual ke luar negeri, termasuk Thailand dan Malaysia.
Satu ekor komodo disebut dapat mencapai harga sekitar 500 juta rupiah di pasar gelap internasional.
"Diperkirakan sudah 20 ekor komodo yang diperjualbelikan, dan sekitar 17 ekor diduga sudah keluar negeri," ujar Hanif.
Total nilai transaksi dari perdagangan ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 565,9 juta, sementara keuntungan jaringan ini diperkirakan menembus hingga Rp 10 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga ekor komodo, enam unit telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp 80 juta yang diduga berasal dari transaksi pembelian satwa.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, serta sejumlah pasal terkait perdagangansatwa dilindungi.*
(kp/ad)
Editor
: Adam
Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Komodo ke Thailand, Raup Untung Hingga Rp 10 Miliar