Peradi SAI Usulkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk Perkuat Pengawasan Profesi di Indonesia
JAKARTA Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi U
NASIONAL
JAKARTA – Rismon Sianipar mengaku merasa lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, Rismon tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 April 2026.Baca Juga:
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengatakan proses finalisasi SP3 telah dilakukan pada hari yang sama. Ia bahkan menunjukkan dokumen terkait pencabutan penetapan tersangka.
Jahmada menyebutkan bahwa pengumuman resmi SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pada Kamis, 16 April 2026.
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," ujar Jahmada.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, SP3 terhadap Rismon sudah diterbitkan, meski isi lengkap dokumen belum dibacakan ke publik.
"Yang jelas sudah final," kata dia.
Jahmada menjelaskan penghentian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice yang diajukan sejak 3 Maret 2026.
Proses tersebut, menurutnya, berjalan sekitar 1,5 bulan hingga akhirnya disepakati oleh para pihak.
Ia menambahkan, penjelasan lengkap terkait status hukum akan disampaikan bersama para pelapor dalam agenda berikutnya.
Salah satu pelapor, Andi Azwan, menyebut proses restorative justice berlangsung dengan baik dan tanpa hambatan berarti. Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau kita lihat wajah-wajah kami di sini sudah senyum-senyum semua," ujarnya.
Dalam perkara dugaan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Rismon termasuk dalam klaster kedua bersama dua nama lainnya.
Sejumlah tersangka sebelumnya telah lebih dahulu menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice yang berujung pada pencabutan status hukum.*
(tb/ad)
JAKARTA Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi U
NASIONAL
MEDAN Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II (kini PTPN I Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) belum meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan Indonesia dapat mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan
PEMERINTAHAN
WASHINGTON DC Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan apresiasi terhadap In
EKONOMI
WASHINGTON DC Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimisme bahwa perekonomian Indonesia mampu tumbuh di kisaran 5,4 hing
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan bagia
EKONOMI
JAKARTA Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan bahwa revisi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU K
POLITIK
DELI SERDANG Satu unit mobil sedan berwarna hitam terjun ke dalam selokan di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Del
PERISTIWA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, didakwa melakukan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL