Foto lawas Jokowi ditampilkan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026) terkait pencabutan status tersangka terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap tiga orang, yakni Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, setelah ditempuh mekanisme restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian proses hukum tersebut dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari para pihak.
"Hingga akhirnya ruang hukum ini terpenuhi rasa keadilan dan menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat," ujar Budi.
Saat ini, dari delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, proses hukum terhadap lima orang lainnya masih berlanjut, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.*