Foto lawas Jokowi ditampilkan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026) terkait pencabutan status tersangka terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Polda Metro Jaya menampilkan foto lawas Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat masih menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Foto hitam putih itu memperlihatkan Jokowi berpose bersama sejumlah rekan kuliahnya semasa mahasiswa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan foto tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini masih berproses hukum.
Iman menjelaskan, penyidik menerapkan metode scientific investigation dengan menguji dokumen ijazah melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"PuslabforPolri telah memiliki sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium pengujian dan kalibrasi," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
Menurut dia, pengujian dilakukan terhadap berbagai unsur fisik dokumen ijazah, mulai dari kertas, tinta, stempel, embos, hingga tanda tangan.
Selain itu, penyidik juga melakukan uji pembanding dengan ijazah sarjana milik rekan-rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, serta dokumen kelulusan tingkat SMA.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut berkoordinasi dengan UGM untuk memastikan keabsahan dokumen akademik Presiden Jokowi.
Hasilnya, Jokowi disebut sebagai lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM.
Kasus tudingan ijazah palsu ini bergulir sejak lama dan kembali mencuat setelah adanya laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Iman menyebut proses penyidikan telah berlangsung lebih dari satu tahun dengan pemeriksaan 130 saksi, penyitaan 17 barang bukti, dan pengumpulan 709 dokumen.
Sebanyak 25 ahli juga dimintai keterangan.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap tiga orang, yakni Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, setelah ditempuh mekanisme restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian proses hukum tersebut dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari para pihak.
"Hingga akhirnya ruang hukum ini terpenuhi rasa keadilan dan menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat," ujar Budi.
Saat ini, dari delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, proses hukum terhadap lima orang lainnya masih berlanjut, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.*