Laporan tersebut diajukan oleh kelompok petani yang tergabung dalam Tani Merdeka Indonesia pada Jumat, 17 April 2026.
Para pelapor menilai pernyataan Feri yang menyebut swasembada pangan sebagai kebohongan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kalangan petani.
Kuasa hukum pelapor, Minta Itho Simamora, mengatakan pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia merujuk pada data pemerintah yang menunjukkan adanya surplus beras nasional.
"Pernyataan bahwa swasembadapangan itu bohong memicu keresahan masyarakat," ujar Itho usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut dia, klaim Feri juga dinilai berpotensi melemahkan semangat petani yang selama ini berupaya meningkatkan produksi pangan nasional.
Para pelapor memilih menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Feri.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan sudah kami terima. Pada prinsipnya, kami menampung setiap laporan masyarakat," kata Budi.
Ia menambahkan, terdapat dua laporan berbeda yang ditujukan kepada Feri dalam kurun waktu berdekatan.
Selain laporan dari kelompok petani, sebelumnya seorang warga berinisial RMN juga melaporkan Feri pada Kamis, 16 April 2026.
Kedua laporan tersebut mengacu pada dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP baru.
Pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen digital yang disimpan dalam flashdisk serta analisis data terkait pernyataan yang dipersoalkan.
Kasus ini menambah daftar polemik publik terkait perdebatan data dan klaim swasembadapangan di Indonesia, yang belakangan kembali mencuat di ruang publik.*
(km/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Kritik Swasembada Pangan