Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).(Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Proses seleksi Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menuai sorotan setelah Hery Susanto yang baru dilantik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Panitia seleksi (pansel) dan DPR RI mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum saat proses seleksi dan uji kelayakan berlangsung.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas lolosnya Hery dalam proses tersebut. Ia menegaskan DPR tidak mengetahui adanya dugaan korupsi saat fit and proper test dilakukan pada Januari 2026.
"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik," kata Zulfikar, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan DPR hanya memilih dari 18 nama yang diajukan pansel, dengan asumsi seluruh kandidat telah melalui proses seleksi yang ketat, transparan, dan objektif.
"Tentu timsel juga sudah bekerja dengan baik, sehingga kami berasumsi itu yang terbaik," ujarnya.
Zulfikar juga menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
"Kalau memang terkait hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI, Erwan Agus Purwanto, mengaku terkejut atas penetapan Hery sebagai tersangka. Ia menyebut tidak ditemukan indikasi perbuatan korupsi selama proses seleksi berlangsung.
"Kami belum menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto," kata Erwan.
Ia menjelaskan, proses seleksi dilakukan berlapis mulai dari administrasi, tes kompetensi, psikologi, wawancara, hingga penelusuran rekam jejak yang melibatkan sejumlah lembaga seperti KPK, BIN, dan PPATK.
Namun demikian, ia mengakui kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Ombudsman RI turut menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat pimpinannya dan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.*