Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel, Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer dan terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasiK3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota.
Persidangan berlangsung dinamis setelah terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer melontarkan pernyataan keras terhadap terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro, yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota.
Ditemui sebelum sidang dimulai, Noel mempertanyakan kelayakan Bobby sebagai saksi mahkota.
Ia menilai posisi Bobby tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
"Seharusnya saksi mahkota itu yang perannya paling ringan. Ini justru yang perannya paling berat," ujar Noel di ruang sidang.
Noel juga menyinggung dugaan keterlibatan Bobby dalam tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari tim kuasa hukum Bobby yang berada di ruang sidang.
Situasi sempat memanas ketika Noel menyampaikan pernyataannya dengan nada tinggi, sehingga memicu perdebatan terbuka di dalam ruang sidang.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Bobby mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini.
Pengajuan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana.
Jaksa menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi dan diketahui oleh penasihat hukum terdakwa.
Hakim kemudian mengonfirmasi langsung kepada Bobby, yang membenarkan bahwa dirinya bersedia memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya.
Namun, majelis hakim menunda persidangan untuk menunggu penetapan resmi dari ketua pengadilan terkait status saksi mahkota tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasiK3.
Biaya resmi yang seharusnya sebesar Rp275 ribu diduga digelembungkan hingga Rp6 juta, disertai ancaman mempersulit proses bagi pihak yang tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah jenis Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan, penyidik juga menerapkan pasal gratifikasi untuk menelusuri dugaan penerimaan lain selama menjabat.
Selain Noel dan Bobby, perkara ini juga menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik sistematis dalam layanan publik yang seharusnya bersifat administratif dan transparan.*