BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ade Armando-Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Adam - Senin, 20 April 2026 16:42 WIB
Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ade Armando-Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin (20/4/2026). Keduanya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui narasi yang disebut mendaur ulang isu lama era 1960-an.

Perwakilan aliansi, Paman Nur Lette, menyebut narasi yang disampaikan dinilai tidak pantas dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Baca Juga:

"Dia semacam mendaur ulang narasi lama tahun 60-an terkait Pak JK. Ini sudah usang dan tidak pantas untuk diangkat kembali," ujar Paman di Mapolda Metro Jaya.

Ia menilai pernyataan tersebut berbahaya karena dapat memancing emosi kelompok tertentu, khususnya terkait isu sensitif yang menyangkut agama.

Menurutnya, kritik terhadap tokoh publik seharusnya dilakukan secara objektif, bukan dengan menyerang ranah pribadi menggunakan isu yang belum tentu benar.

"Seharusnya fokus pada substansi, bukan menyerang personal dengan narasi yang bisa memecah belah," tambahnya.

Aliansi tersebut juga menilai tindakan itu sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap Jusuf Kalla yang selama ini dikenal berperan dalam upaya perdamaian konflik di Maluku dan Poso.

Dalam laporan itu, Ade Armando dan Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak pelapor pun mendesak kepolisian segera memproses kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik di ruang publik.*

(mt/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ratusan Massa Pujakesuma Geruduk PN Medan, Tuntut Bebaskan Terpidana Korupsi Website Desa Karo
Badan Bahasa Pantau Bantuan Buku di SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh, Dorong Literasi Siswa Meningkat
TNI Sebut Dua Insiden di Papua Berbeda Lokasi, Tak Saling Terkait
Megawati Kembali Gaungkan Penolakan Pangkalan Militer Asing: Ancam Kedaulatan Negara
Baru Dibuka, Iran Tutup Lagi Selat Hormuz!
Payabakung United Juara Liga 4 Sumut Usai Tundukkan PS Kwarta Lewat Adu Penalti, Wagub Surya Serahkan Trofi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru