Laporan itu terkait unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 April 2026.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, mengatakan pelaporan dilakukan karena dugaan penyebaran konten yang dinilai memicu kegaduhan di ruang publik.
Ia menyebut potongan video yang beredar di media sosial tidak disajikan secara utuh sehingga menimbulkan persepsi keliru.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial," kata Nurlette, Selasa, 21 April 2026.
Menurut APAM, video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV dan sejumlah akun Facebook menjadi pemicu polemik.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa video utuh, potongan video yang beredar, serta tangkapan layar unggahan.
Dalam laporan itu, Ade Armando dan Abu Janda diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 243 KUHP.
Nurlette menegaskan laporan tersebut bukan atas nama Jusuf Kalla, melainkan inisiatif pelapor yang menilai adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahap pengkajian," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Ade Armando belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Abu Janda menyebut laporan tersebut bermuatan politik.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata dia.*