8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, untuk membuktikan klaim adanya intimidasi yang disampaikannya dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa setiap dalil yang disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) merupakan hak yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Silakan saja dibuktikan kalau memang ada intimidasi. Bahkan dipersilakan melapor jika itu benar terjadi," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).Baca Juga:
Menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik selama ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, Kejagung membuka ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan dan membuktikan seluruh klaimnya di pengadilan.
Anang menambahkan, seluruh pembelaan yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Dalam persidangan sebelumnya, Ibrahim Arief mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan proyek pengadaan Chromebook.
Ia menyebut SK tersebut ditandatangani tanpa sepengetahuannya, sehingga dirinya merasa keberatan atas pencantuman tersebut.
Selain itu, Ibrahim juga mengklaim sempat mengalami intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku diminta membuat pernyataan tertentu yang mengarah ke pihak lain, dengan ancaman perkara akan diperluas jika tidak mengikuti permintaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan, bukti, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.*
(k/dh)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA