BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus, Dugaan Pelecehan terhadap Tersangka Wanita Masih Didalami Propam Polda Sumut

Adelia Syafitri - Minggu, 26 April 2026 14:32 WIB
Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus, Dugaan Pelecehan terhadap Tersangka Wanita Masih Didalami Propam Polda Sumut
Polrestabes Medan (Foto: IDN Times/Eko Agus Herianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Seorang penyidik Resmob Polrestabes Medan dikenakan penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang tersangka wanita. Selain itu, dua anggota lainnya juga masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut. Ia menyebut salah satu personel telah ditempatkan di ruang patsus Dit Tahti Polda Sumut.

"Iya benar, saat ini sedang dilakukan audit investigasi oleh Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara. Salah seorang oknum penyidik juga telah ditempatkan khusus (patsus)," kata Adrian, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:

Kasus ini mencuat setelah seorang tersangka wanita berinisial IAS (22) melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum penyidik Resmob. Laporan tersebut kemudian diteruskan melalui kuasa hukum ke Propam Polda Sumut.

Dalam laporan bernomor SPSP2/26012800047/I/2026/Bagyanduan tertanggal 28 Januari 2026, disebutkan terdapat tiga oknum polisi yang dilaporkan, yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan kasus tersebut masih dalam penanganan Propam. Namun hingga kini, pihaknya menyebut belum ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.

"Kasusnya tetap diproses, namun belum ada bukti yang mengarah ke pelecehan," ujarnya.

Ferry menjelaskan, penempatan khusus terhadap salah satu anggota bukan karena dugaan pelecehan, melainkan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan tersangka perempuan.

Seharusnya, pemeriksaan terhadap tersangka perempuan wajib didampingi penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Anggota dipatsus karena menyalahi prosedur. Pemeriksaan tersangka perempuan harus didampingi penyidik PPA," jelasnya.

Di sisi lain, IAS sendiri merupakan tersangka kasus pencurian di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan. Ia diduga melakukan pencurian barang milik pengunjung sejak Oktober hingga Desember 2025 dengan modus meminjam kunci master loker wanita.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Sebut Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja Biadab, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Hotman Paris Unggah Dugaan Penyekapan Anak oleh WNA di Hotel Jakut, Polisi Turun Tangan
Bobby Nasution Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan di Sumut, Dorong Peran di Rumah dan Ruang Publik
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Menteri PPPA: Upah PRT Akan Diatur di Aturan Turunan UU PPRT, Disesuaikan Daerah
Wamenkop: Kartini Masa Kini Harus Mandiri dan Terus Belajar di Tengah Tantangan Zaman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru