BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Mahfud MD: Setiap Tindakan TNI-Polri Pasti Atas Perintah dan Sepengetahuan Atasan

Adelia Syafitri - Rabu, 29 April 2026 20:04 WIB
Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Mahfud MD: Setiap Tindakan TNI-Polri Pasti Atas Perintah dan Sepengetahuan Atasan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan empat prajurit BAIS TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Ia menilai setiap tindakan dalam institusi TNI maupun Polri semestinya dilakukan berdasarkan perintah atau setidaknya sepengetahuan atasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga:

"Kalau di dalam TNI maupun Polri itu sangat ketat. Setiap tindakan itu harus atas pengetahuan, pertama atas perintah, yang kedua atas pengetahuan," kata Mahfud.

Ia menilai, jika benar tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, maka hal itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal institusi.

Namun di sisi lain, Mahfud juga menyoroti adanya persepsi publik bahwa kasus tersebut sengaja diposisikan sebagai tindakan individu untuk menghindari pertanggungjawaban institusi.

"Orang lalu berpikir, ini bukan soal lemah ini, memang sengaja dilokalisir untuk menghindarkan institusi," ujarnya.

Menurutnya, jika suatu kasus dikategorikan melibatkan institusi, maka konsekuensinya dapat mengarah pada dugaan pelanggaran HAM berat yang bersifat terstruktur dan sistematis serta melibatkan mekanisme penanganan yang lebih luas, termasuk Komnas HAM.

"Kalau sudah institusi kan pelanggaran HAM berat itu kan terstruktur, sistematis," tambahnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa penentuan apakah suatu kasus masuk kategori pelanggaran HAM berat tetap menjadi kewenangan Komnas HAM.

"Suatu pelanggaran itu bisa dianggap pelanggaran HAM berat kalau Komnas HAM yang memutuskan," tegasnya.

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota BAIS TNI.

Empat terdakwa dalam kasus tersebut yakni Serda ES, Lettu BHW, Kapten NDP, dan Lettu SL.

Peristiwa bermula dari aksi protes korban terhadap revisi UU TNI yang kemudian berlanjut hingga perencanaan aksi kekerasan oleh para terdakwa.

Dalam dakwaan, disebutkan para pelaku sempat melakukan pengintaian terhadap korban di sejumlah lokasi di Jakarta.

Pada 12 Maret 2026, para terdakwa diduga menyiapkan cairan kimia dari bengkel Denma BAIS TNI sebelum akhirnya melakukan pengejaran terhadap korban hingga kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Saat korban melintas, salah satu terdakwa kemudian menyiramkan cairan tersebut ke tubuh Andrie Yunus sebelum para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasus ini kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.*


(km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kapolres Bima Kota dan Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka TPPU Narkotika
Terbongkar! Rencana Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Sudah Disusun Sejak Lama
Mualem Apresiasi Arab Saudi Bangun LIPIA di Aceh, Sebut Dorong Pendidikan Islam Berkualitas
Hakim Minta Aktivis KontraS Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras 4 Prajurit TNI
Sampan Nelayan Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan, Satu Orang Tewas Terseret Arus Dermaga
Gelombang Demonstrasi Warnai Papua, Warga Suarakan Isu Keamanan hingga Dugaan Pelanggaran HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru