Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Empat terdakwa dalam kasus tersebut yakni Serda ES, Lettu BHW, Kapten NDP, dan Lettu SL.
Peristiwa bermula dari aksi protes korban terhadap revisi UU TNI yang kemudian berlanjut hingga perencanaan aksi kekerasan oleh para terdakwa.
Dalam dakwaan, disebutkan para pelaku sempat melakukan pengintaian terhadap korban di sejumlah lokasi di Jakarta.
Pada 12 Maret 2026, para terdakwa diduga menyiapkan cairan kimia dari bengkel Denma BAIS TNI sebelum akhirnya melakukan pengejaran terhadap korban hingga kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat korban melintas, salah satu terdakwa kemudian menyiramkan cairan tersebut ke tubuh Andrie Yunus sebelum para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasus ini kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.