Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Faktanya, kegiatan usaha yang ditawarkan tidak pernah ada atau bersifat fiktif," ujar jaksa.
Dana yang dihimpun dari para korban diduga tidak digunakan sesuai peruntukan investasi, melainkan untuk kepentingan pribadi serta pembayaran kepada investor lain guna menjaga skema tetap berjalan.
Akibat perbuatan tersebut, salah satu korban, Delina, mengalami kerugian sekitar Rp12,02 miliar, sementara korban lainnya, Widya Wulandari, merugi Rp70 juta.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.