BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Rp12 Miliar, Dua Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis di PN Medan

Zulkarnain - Kamis, 30 April 2026 19:38 WIB
Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Rp12 Miliar, Dua Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis di PN Medan
Terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa, Kamis (30/4). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Faktanya, kegiatan usaha yang ditawarkan tidak pernah ada atau bersifat fiktif," ujar jaksa.

Dana yang dihimpun dari para korban diduga tidak digunakan sesuai peruntukan investasi, melainkan untuk kepentingan pribadi serta pembayaran kepada investor lain guna menjaga skema tetap berjalan.

Akibat perbuatan tersebut, salah satu korban, Delina, mengalami kerugian sekitar Rp12,02 miliar, sementara korban lainnya, Widya Wulandari, merugi Rp70 juta.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kajari Medan Terseret Dugaan Pemerasan Proyek Sekolah di Kupang, Ini Respons Kejati Sumut
RDP DPRD Batu Bara Soroti Dampak Parit PTPN IV Tanah Itam Ulu, Warga Keluhkan Erosi dan Penyempitan Lahan
Sejumlah Ruas Jalan di Medan Ditutup Sore Ini! Ini Daftar Lengkapnya
Tekan Angka Stunting, TP PKK Medan Dorong Pemberian ASI Eksklusif
Bermimpi Setinggi, Ciptakan Sejarah: Perpisahan SMA/SMK Swasta Teladan Medan, 958 Siswa Dinyatakan Lulus
3 WNI Ditangkap Aparat Saudi di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan Layanan Haji Ilegal via Media Sosial
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru