Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap Aditya Ramdani alias Adit, remaja berusia 19 tahun yang terjerat perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, jaksa Daniel Surya Partogi Aritonang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika.
Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliyurita.
Selain Adit, terdakwa lain dalam perkara ini, Iman Saro Harefa alias Iman, dituntut hukuman lebih ringan berupa 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Keduanya merupakan warga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Jaksa menjelaskan perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
Adit disebut sebagai pihak yang menguasai barang bukti utama, sedangkan Iman hanya turut serta dan tidak memegang langsung barang tersebut saat penangkapan.
Perkara ini bermula dari penangkapan oleh personel Polda Sumatera Utara pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan.
Dari tangan Iman, polisi menyita 150 butir pil happy five serta satu unit telepon seluler.
Pengembangan kasus mengarah pada kamar apartemen yang disewa Adit.
Di lokasi itu, petugas menemukan cairan berwarna kuning dalam botol serta telepon genggam.
Saat diinterogasi, Adit mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar di rumah kontrakan di kawasan Simalingkar.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 10 kilogram sabu serta 23 ribu butir pil ekstasi.
Adit mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Lebanon alias Amat yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui.
Adapun keuntungan yang diperoleh Adit dari aktivitas tersebut disebut mencapai Rp2 juta per bungkus sabu dan Rp10 juta untuk penjualan ekstasi maupun happy five.
Sementara Iman mengaku hanya menerima imbalan berupa kebutuhan sehari-hari dan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.*
(ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN