37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap Aditya Ramdani alias Adit, remaja berusia 19 tahun yang terjerat perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, jaksa Daniel Surya Partogi Aritonang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika.
Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliyurita.
Selain Adit, terdakwa lain dalam perkara ini, Iman Saro Harefa alias Iman, dituntut hukuman lebih ringan berupa 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Keduanya merupakan warga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Jaksa menjelaskan perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
Adit disebut sebagai pihak yang menguasai barang bukti utama, sedangkan Iman hanya turut serta dan tidak memegang langsung barang tersebut saat penangkapan.
Perkara ini bermula dari penangkapan oleh personel Polda Sumatera Utara pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan.
Dari tangan Iman, polisi menyita 150 butir pil happy five serta satu unit telepon seluler.
Pengembangan kasus mengarah pada kamar apartemen yang disewa Adit.
Di lokasi itu, petugas menemukan cairan berwarna kuning dalam botol serta telepon genggam.
Saat diinterogasi, Adit mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar di rumah kontrakan di kawasan Simalingkar.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 10 kilogram sabu serta 23 ribu butir pil ekstasi.
Adit mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Lebanon alias Amat yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui.
Adapun keuntungan yang diperoleh Adit dari aktivitas tersebut disebut mencapai Rp2 juta per bungkus sabu dan Rp10 juta untuk penjualan ekstasi maupun happy five.
Sementara Iman mengaku hanya menerima imbalan berupa kebutuhan sehari-hari dan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.*
(ad)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN