BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Megawati Sentil Sistem Hukum RI: Terlalu Banyak Aturan, Keadilan Hilang

Adelia Syafitri - Sabtu, 02 Mei 2026 18:12 WIB
Megawati Sentil Sistem Hukum RI: Terlalu Banyak Aturan, Keadilan Hilang
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri saat memberikan orasi kebangsaan dalam pengukuhan Arief Hidayat sebagai profesor emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu, 2 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengkritik arah pembangunan hukum nasional yang dinilai semakin menjauh dari nilai keadilan substantif.

Ia menegaskan Pancasila harus kembali menjadi landasan utama dalam pembentukan hukum di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Megawati saat memberikan orasi kebangsaan dalam pengukuhan Arief Hidayat sebagai profesor emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu, 2 Mei 2026.

Baca Juga:

Dalam pidatonya, Megawati menyoroti fenomena hyper regulation atau banjir regulasi yang dinilai justru membuat hukum kehilangan esensi keadilan.

"Selama ini kita seolah berpikir makin banyak undang-undang, makin kuat negara hukum. Padahal hukum makin jauh dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan," kata Megawati.

Menurut dia, praktik legalisme yang berlebihan membuat hukum tereduksi hanya menjadi kumpulan aturan formal tanpa menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Akhirnya hukum hanya jadi tumpukan pasal, bukan lagi cerminan nurani bangsa," ujarnya.

Megawati mengapresiasi pandangan Arief Hidayat yang menilai konsep negara hukum Indonesia tidak bisa dimaknai semata sebagai negara yang hanya bertumpu pada undang-undang.

Ia menegaskan hukum nasional harus tumbuh dari nilai kebangsaan yang hidup di masyarakat serta selaras dengan cita-cita kemerdekaan.

Megawati juga mengingatkan pemikiran Presiden pertama RI Soekarno yang memandang hukum sebagai instrumen yang hidup dan berpihak pada manusia.

"Hukum itu harus dipahami sebagai kata kerja, bukan sekadar kumpulan pasal," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Umum PDI Perjuangan itu menegaskan hukum yang bersumber dari Pancasila harus mampu melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut dia, hukum tidak boleh berhenti pada kepatuhan prosedural semata, melainkan harus menghadirkan keadilan substantif.

"Jangan sampai kita benar secara prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Megawati juga menyinggung pembentukan sejumlah lembaga negara pada masa pemerintahannya sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan pengawasan kekuasaan.

Ia menyebut lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dibentuk untuk menjaga agar demokrasi tidak disalahgunakan.

"Kalau hukum bisa ditawar, maka keadilan akan hilang. Itu yang tidak boleh terjadi," kata Megawati.

Dalam pidatonya, ia juga mendorong kalangan akademisi untuk tetap kritis terhadap dinamika kekuasaan dan aktif menjaga demokrasi.

"Ilmu hukum itu bukan untuk diam. Gunakan untuk membebaskan, bukan membenarkan kekuasaan," ujarnya.

Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly, Zudan Arif Fakrulloh, Ketua MK Suhartoyo, serta Ganjar Pranowo.*


(bs/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Cara Paling Efektif Lawan Korupsi: Dimulai dari Pendidikan
Respons Partai Ummat atas Pernyataan Viral Amien Rais: Jika Ada yang Merasa Dirugikan, Silakan Tempuh Jalur Hukum
Raker KAGAMA Aceh, Sekda Ajak Alumni UGM Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah
Memanas! Na Daehoon Ancam Bongkar Fakta Soal Jule, Siap Tempuh Jalur Hukum
Heboh Wacana Tim Asesor Aktivis HAM, Andreas Hugo Pareira: Aneh, Berpotensi Jadi Alat Pelindung Pelanggar HAM
Brimob Polda Sumut Musnahkan Ranjau Darat di Langkat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru