BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026
Penyerobotan Tanah Keluarga Herlambang Panggabean

Pelayanan Hukum Polres Belawan dan Polrestabes Medan Diduga “Diacak-acak” Mafia Tanah PT Musim Mas

Diduga Ada Rekayasa Surat SP3
Abyadi Siregar - Senin, 04 Mei 2026 09:52 WIB
Pelayanan Hukum Polres Belawan dan Polrestabes Medan Diduga “Diacak-acak” Mafia Tanah PT Musim Mas
Kantor Polres Belawan Jalan Raya Pelabuhan No 1, Belawan, Medan, Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Tapi kenapa dalam Surat Panggilan-I itu, Polrestabes Medan membuat tempat kejadian perkara di Jalan Sendok No 19 Simpang Ayahanda Medan dan waktu kejadian pada 12 April 2013. Ini maksudnya apa?," tegas Herlambang nada bingung.

Menurut Herlambang, kesalahan penulisan tempat kejadian perkara dan waktu peristiwa kejadian ini, bukan human error atau kesilapan. Tapi justru unsur kesengajaan. Karena, Herlambang sendiri sudah meminta penyidik Polrestabes Medan mengubah kesalahan tersebut.

Bahkan, Herlambang sudah menyatakan tidak akan datang memenuhi Surat Panggilan-I bila tidak dilakukan perbaikan atas kesalahan tersebut. Akan tetapi, Polretabes Medan justru melayangkan Surat Panggilan-II Nomor: S.Pgl/5312-A/X/2013/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2013.

Dalam Surat Panggilan-II, masih tetap tertulis tempat kejadian perkara di Jalan Sendok No 19 Simpang Ayahanda Medan dengan waktu kejadian pada 12 April 2013.

"Dari sini, kan jelas terlihat bahwa ada unsur kesengajaan? Bukan human error. Inilah kerja-kerja mafia tanah PT Musim Mas itu yang telah merasuk ke birokrasi kepolisian," tegas Herlambang.

Polres Belawan Terbitkan SP3 Rekayasa

Keanehan lain yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus ini adalah, ketika kasus ini dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Dengan alasan tidak cukup bukti, Polres Pelabuhan Belawan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/772-C/XII/2017/Pel.Belawan tanggal 23 Desember 2017 tentang Penghentian Penyidikan.

Anehnya, dalam Surat Ketetapan SP3 yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Belawan ini, tidak dituliskan nomor Laporan Pengaduan Perkara Herlambang Panggabean, yakni Nomor: LP/898/IX/2013/SPKT-I Polda Sumut tanggal 11 September 2013.

Dalam Surat Ketetapan SP3 itu, hanya menerangkan tentang penghentian penyidikan atas nama terlapor PT Musim Mas dengan alasan tidak cukup bukti. Dijelaskan juga bahwa, penghentian penyidikan itu diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan serta pihak-pihak terkait.

Enam Tahun Baru Terima Surat SP3

Herlambang sendiri tidak pernah menerima Surat Ketetapan SP3 tersebut. Ia hanya menerima informasi tentang penghentian penyidikan laporannya itu secara lisan dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nusron Wahid: Sebagian Besar Tanah di Indonesia Masih Dikuasai Kelompok Tertentu
PT Musim Mas Serobot Tanah Keluarga Herlambang Panggabean di Kelurahan Besar, Medan Labuhan
Kasus Korupsi Lahan PTPN II, Eks Kepala Kanwil BPN Sumut Bantah Ada Perubahan HGU ke HGB
Eks Kepala BPN Sumut Bingung Aturan 20 Persen Lahan di Kasus Korupsi Aset PTPN ke Ciputra Land: Saya Ikuti SK Kementerian, Tapi Kini Jadi Terdakwa
Menteri ATR/BPN Genjot Reformasi Layanan Pertanahan: Targetkan Tak Ada Lagi Penumpukan Berkas
Sengketa Tanah Abang Memanas, Tiga Pihak Klaim Lahan 4,3 Hektare
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru