BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026
Penyerobotan Tanah Keluarga Herlambang Panggabean

Pelayanan Hukum Polres Belawan dan Polrestabes Medan Diduga “Diacak-acak” Mafia Tanah PT Musim Mas

Diduga Ada Rekayasa Surat SP3
Abyadi Siregar - Senin, 04 Mei 2026 09:52 WIB
Pelayanan Hukum Polres Belawan dan Polrestabes Medan Diduga “Diacak-acak” Mafia Tanah PT Musim Mas
Kantor Polres Belawan Jalan Raya Pelabuhan No 1, Belawan, Medan, Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dan saya yakin, semua ini akibat ulah mafia tanah PT Musim Mas yang mengacak-acak penyelenggaraan pelayanan di kepolisian. Jadi, birokrasi di BPN, Polrestabes Medan dan Polres Belawan telah diacak-acak oleh diduga mafia tanah dari PT Musim Mas," tegas Herlambang.

Terimakasih Ombudsman RI

Herlambang sendiri secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman RI. Karena kebobrokan pelayanan publik dan pelayanan hukum di Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan ini, terbongkar setelah desakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada tahun 2023.

"Karena didesak Ombudsman RI, akhirnya Polres Pelabuhan Belawan merekayasa surat-surat, termasuk Surat Ketetapan SP3. Hal inilah yang membuat Polres Pelabuhan Belawan terjebak sehingga terjadi banyak kesalahan dokumen dan surat menyurat," terang Herlambang.

Kantor Pertanahan Medan

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kota Medan juga telah menunjukkan kejanggalan dalam Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan Ombudsman RI. Ketika itu, petugas Kantor Pertanahan Kota Medan menunjuk titik lokasi SHM Nomor 19/SHGB Nomor 196 atas nama PT Musim Mas di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Padahal, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974 milik PT Musim Mas Grop yang menjadi dokumen induk penerbitan SHM 19/SHGB Nomor 196, objek tanahnya berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

"Ini menggambarkan bahwa mafia tanah PT Musim Mas telah "mengacak-acak" birokrasi Kantor Pertanahan Kota Medan. Karena itu, Presiden Prabowo harus benar-benar memperhatikan kasus ini. Ini memalukan. Mafia tanah telah merusak birokrasi dan pelayanan publik dan pelayanan hukum," tegasnya.

Meski begitu, Herlambang Panggabean berharap Kantor Pertanahan (BPN), Polrestabes Belawan dan Polretabes Medan menuntaskan perkara ini, dengan memberantas mafia tanah yang telah mengacaukan birokrasi dan pelayanan publik serta pelayanan hukum di instansi tersebut.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nusron Wahid: Sebagian Besar Tanah di Indonesia Masih Dikuasai Kelompok Tertentu
PT Musim Mas Serobot Tanah Keluarga Herlambang Panggabean di Kelurahan Besar, Medan Labuhan
Kasus Korupsi Lahan PTPN II, Eks Kepala Kanwil BPN Sumut Bantah Ada Perubahan HGU ke HGB
Eks Kepala BPN Sumut Bingung Aturan 20 Persen Lahan di Kasus Korupsi Aset PTPN ke Ciputra Land: Saya Ikuti SK Kementerian, Tapi Kini Jadi Terdakwa
Menteri ATR/BPN Genjot Reformasi Layanan Pertanahan: Targetkan Tak Ada Lagi Penumpukan Berkas
Sengketa Tanah Abang Memanas, Tiga Pihak Klaim Lahan 4,3 Hektare
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru