Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Dan saya yakin, semua ini akibat ulah mafia tanah PT Musim Mas yang mengacak-acak penyelenggaraan pelayanan di kepolisian. Jadi, birokrasi di BPN, Polrestabes Medan dan Polres Belawan telah diacak-acak oleh diduga mafia tanah dari PT Musim Mas," tegas Herlambang.
Terimakasih Ombudsman RI
Herlambang sendiri secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman RI. Karena kebobrokan pelayanan publik dan pelayanan hukum di Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan ini, terbongkar setelah desakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada tahun 2023.
"Karena didesak Ombudsman RI, akhirnya Polres Pelabuhan Belawan merekayasa surat-surat, termasuk Surat Ketetapan SP3. Hal inilah yang membuat Polres Pelabuhan Belawan terjebak sehingga terjadi banyak kesalahan dokumen dan surat menyurat," terang Herlambang.
Kantor Pertanahan Medan
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kota Medan juga telah menunjukkan kejanggalan dalam Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan Ombudsman RI. Ketika itu, petugas Kantor Pertanahan Kota Medan menunjuk titik lokasi SHM Nomor 19/SHGB Nomor 196 atas nama PT Musim Mas di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Padahal, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974 milik PT Musim Mas Grop yang menjadi dokumen induk penerbitan SHM 19/SHGB Nomor 196, objek tanahnya berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
"Ini menggambarkan bahwa mafia tanah PT Musim Mas telah "mengacak-acak" birokrasi Kantor Pertanahan Kota Medan. Karena itu, Presiden Prabowo harus benar-benar memperhatikan kasus ini. Ini memalukan. Mafia tanah telah merusak birokrasi dan pelayanan publik dan pelayanan hukum," tegasnya.
Meski begitu, Herlambang Panggabean berharap Kantor Pertanahan (BPN), Polrestabes Belawan dan Polretabes Medan menuntaskan perkara ini, dengan memberantas mafia tanah yang telah mengacaukan birokrasi dan pelayanan publik serta pelayanan hukum di instansi tersebut.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.