Pertamina Buka Suara soal Antrean BBM: Bukan karena Stok Langka, Distribusi Sedang Dikebut
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menyatakan telah meningkatkan penyaluran sekaligus memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di se
EKONOMI
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Perpres tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara melalui strategi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang bersifat sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutip Senin, 4 Mei 2026.Baca Juga:
Dalam Pasal 1, Perpres itu mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Rencana Aksi Nasional atau RAN PE menjadi kerangka utama kebijakan pemerintah pusat, sementara implementasi di tingkat daerah akan dijalankan melalui Rencana Aksi Daerah (RAD PE).
Perpres tersebut juga menetapkan sembilan tema utama sebagai pilar pelaksanaan RAN PE, yakni kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; serta kemitraan dan kerja sama internasional.
Dari sisi pendanaan, pelaksanaan RAN PE dan RAD PE akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Februari 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.*
(kp/ad)
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menyatakan telah meningkatkan penyaluran sekaligus memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di se
EKONOMI
JAKARTA Perubahan situasi keamanan global yang semakin kompleks dinilai membuat konsep lama profesionalisme militer tidak lagi sepenuhny
NASIONAL
MALANG Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dan
EKONOMI
CARACAS Kisah pilu datang dari Venezuela setelah dua gempa besar mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026). Seorang ibu bernama
INTERNASIONAL
SEMARANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengaku menerima informasi akan adanya rencana demonstrasi pada 1 Juli 2026. A
NASIONAL
JAKARTA Hasil Survei Nasional Pusat Polling Indonesia (Puspoll Indonesia) menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Wakil Pre
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Hariqo Wibawa Satria, menyatakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan berbagai stimulus di sektor transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat sela
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi santai anggapan yang menyebut PAN sebagai Partai
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menyatakan mengundurkan diri dari partai tersebut pada Jumat, 26 Juni 2026. Keput
POLITIK