BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Adelia Syafitri - Senin, 04 Mei 2026 10:11 WIB
Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (foto: BPMI Setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.

Perpres tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara melalui strategi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang bersifat sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutip Senin, 4 Mei 2026.

Baca Juga:

Dalam Pasal 1, Perpres itu mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Rencana Aksi Nasional atau RAN PE menjadi kerangka utama kebijakan pemerintah pusat, sementara implementasi di tingkat daerah akan dijalankan melalui Rencana Aksi Daerah (RAD PE).

Perpres tersebut juga menetapkan sembilan tema utama sebagai pilar pelaksanaan RAN PE, yakni kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; serta kemitraan dan kerja sama internasional.

Dari sisi pendanaan, pelaksanaan RAN PE dan RAD PE akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Februari 2026.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.*


(kp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Beredar Isu Kamar Mewah dan Akses Bebas Kendaraan di Lapas Pematang Siantar, Ditjenpas Sumut: Tidak Benar!
Bahas Evaluasi Transaksi Keuangan Bersama PPATK, Prabowo Minta Anggaran Rakyat Dikelola Lebih Ketat dan Tepat Sasaran
Pemerintah Aceh Kebut Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabencana, Anggaran Tembus Rp380 Miliar
Peringati Hari Buruh, Pemko Tanjungbalai Janji Perluas Lapangan Kerja dan Awasi Upah Perusahaan
Viral! Polisi Diduga Joget di THM Medan, Polda Sumut: Itu Sedang Melaksanakan Penyelidikan
Polda Metro Jaya Akan Periksa Ditjen Perkeretaapian Usut Tabrakan Kereta di Bekasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru