KPK Perluas Penyidikan, Istri Bupati Kuansing Nonaktif Ikut Dipanggil Jadi Saksi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Yulia Herma (YH),
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan terdakwa Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, kembali memanas setelah pihak terdakwa mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Djoko, Willyam Raja D Halawa, menegaskan bahwa dakwaan yang menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp141 miliar tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi hukum serta keuangan perusahaan saat ini.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Surabaya dan bahkan telah diputus pailit pada 29 Februari 2024. Dengan demikian, menurutnya, pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan sudah berada di bawah kewenangan kurator.Baca Juga:
"Kerugian yang dimaksud tidak lagi berada dalam kekuasaan klien kami sebagai direktur. Jadi narasi memperkaya diri itu tidak tepat," ujar Willyam di persidangan, Rabu (6/5/2026).
Pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan JPU, termasuk apakah seluruh kerugian perusahaan otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Apakah semua kerugian perusahaan otomatis menjadi kerugian negara? Itu yang harus dibuktikan," tegasnya.
Willyam menambahkan, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan disahkan dalam RUPS periode 2020–2024, transaksi yang dipersoalkan masih tercatat sebagai piutang perusahaan dan sedang dalam proses penagihan melalui kurator.
"Ini bertentangan dengan dakwaan yang menyebut kerugian negara," katanya.
Sementara itu, terdakwa Djoko Sutrisno juga menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menyebut nilai transaksi masih berstatus piutang, bukan kerugian final.
"Masih dalam proses penagihan, jadi tidak tepat jika langsung disebut kerugian negara," ujarnya.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Sumut mendakwa empat orang terdakwa, yakni eks pejabat PT Inalum dan Dirut PT PASU, atas dugaan korupsi penjualan aluminium alloy pada 2019 dengan skema pembayaran yang diubah dari SKBDN menjadi dokumen D/A 180 hari, yang diduga menyebabkan gagal bayar.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sekitar USD 9,04 juta atau setara Rp141 miliar.
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda perlawanan atas dakwaan pada Rabu (13/5/2026).*
(dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Yulia Herma (YH),
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah kembali membuka war tiket atau perebutan tiket bagi masyarakat yang ingin menghadiri langsung upacara Peringatan Detik
NASIONAL
JAKARTA Survei terbaru Indonesia Development Monitoring (IDM) mengungkap tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subiant
POLITIK
ACEH BESAR Lima perkara disebut menjadi penyebab utama mengapa amal ibadah seorang hamba tidak sampai membawanya pada derajat kesalehan se
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang jajaran pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ke Istan
EKONOMI
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat men
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr. Ahmad Yani, SH PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki arti penting secara sosial dan kesehatan dalam menunjang pertumbuhan an
OPINI
JAKARTA Pemerintah memastikan upacara peringatan detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan penurunan Bendera Pusaka dala
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak memberikan komentar terkait kasus meninggalnya Sutrimo, yang disebutsebut merupakan Ke
HUKUM DAN KRIMINAL