BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Roy Suryo Terus Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi: Sudah Kedaluwarsa!

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Mei 2026 10:32 WIB
Roy Suryo Terus Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi: Sudah Kedaluwarsa!
Roy Suryo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Roy Suryo kembali mendesak kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

Roy menilai proses hukum yang menjerat dirinya bersama empat tersangka lain berjalan berlarut-larut dan dinilai melampaui batas waktu prosedural pengembalian berkas perkara dari kejaksaan.

Roy mengatakan semula berkas perkara disebut telah dilimpahkan pada 13 Januari 2026.

Baca Juga:

Namun kemudian berkas dikabarkan dikembalikan oleh kejaksaan pada 26 Januari 2026 dan hingga kini belum ada kejelasan lanjutan prosesnya.

"Harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu SP3," kata Roy, Rabu (6/5/2026),

Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tidak meminta penyelesaian melalui restorative justice.

Ia juga tetap meminta agar polemik ijazah Jokowi dibuktikan melalui proses hukum yang lain.

Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak akan menjawab substansi soal keaslian ijazah Jokowi.

"Ijazah itu harus dibuktikan di tempat lain," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya terdapat delapan tersangka.

Tiga di antaranya telah mengajukan restorative justice dan prosesnya disetujui. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, lima tersangka lainnya masih menjalani proses hukum, yakni Roy Suryo, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Tifauziah Tiasuma.

Kuasa hukum Roy dan dr. Tifa, Refly Harun, turut mempertanyakan kejelasan penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, penyidik seharusnya mengembalikan berkas perkara yang telah mendapat petunjuk P19 dari kejaksaan dalam waktu maksimal 14 hari sesuai ketentuan KUHAP lama.

"Batas waktu itu dibuat agar ada kepastian hukum dan tersangka tidak terombang-ambing," kata Refly.

Ia menilai ketentuan tersebut bersifat limitatif dan tidak bisa diabaikan.

Karena itu, menurut dia, proses hukum yang masih menggantung lebih dari tiga bulan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para tersangka.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi diketahui masih menggunakan KUHAP lama karena proses perkara telah dimulai sebelum aturan KUHAP baru berlaku pada awal 2026.*


(cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sudah Lama Menikah tapi Belum Punya Buku Nikah, Pemko Tanjungbalai Gelar Isbat Nikah Terpadu Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Rentetan Kasus Lama Kembali Muncul, Kompol DK Akhirnya Dipecat!
Neurorights dan Rights to Be Forgotten
Universitas Muhammadiyah Aceh Resmi Buka Program Magister Hukum
Rico Waas Dorong DPP AdNI Tingkatkan Literasi Hukum Warga Medan, Soroti Minimnya Pemahaman Hak Hukum
Viral Harga Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu per Pasang, Gus Ipul: Bukan Zamannya Otak-Atik APBN dan Kongkalikong Proyek
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru