Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
PATI — Kepolisian akhirnya menangkap Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran lintas wilayah sejak beberapa hari terakhir.
Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya dibekuk di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) dini hari.Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di Jawa Tengah hingga luar provinsi.
"(Tersangka) sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," kata Dika.
Menurut dia, Ashari ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB dan saat ini telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi mengantongi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 usai gelar perkara.
Menurut polisi, dugaan pencabulan terhadap santriwati diduga telah berlangsung sejak 2020. Namun laporan resmi baru masuk pada 2024.
Kepolisian menyebut proses penanganan perkara sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari sebagian pihak korban.
Hingga kini, polisi baru mengidentifikasi lima korban. Namun tiga di antaranya mencabut keterangan, sehingga tersisa dua korban yang masih memperkuat proses hukum.
Meski demikian, polisi menegaskan perkara tetap berjalan karena termasuk delik umum dan bukan delik aduan.
"Proses hukum tetap berjalan," ujar Dika.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga jauh lebih banyak dibanding data resmi kepolisian.
Menurut dia, korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas korban disebut berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu.
"Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya," kata Ali.
Kasus tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan sorotan terhadap pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Polisi membuka ruang pelaporan bagi korban lain dan menjamin kerahasiaan identitas saksi maupun korban yang memberikan keterangan.*
(tm/ad)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK