Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aluminium antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 6 Mei 2026.
Empat terdakwa didakwa terlibat dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 141 miliar.
Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 Dante Sinaga, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019 Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019.
Penjualan itu diduga menyimpang dari ketentuan karena terjadi perubahan skema pembayaran.
Awalnya pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, skema tersebut diduga diubah menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.
Jaksa menilai perubahan skema pembayaran itu membuat PT PASU tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
"Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 141 miliar," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Batubara, Nurdiono, mengatakan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Prof Tarmizi Achmad mencapai Rp 141.041.775.880.
"Berdasarkan perhitungan akuntan publik, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 141.041.775.880," kata Nurdiono.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.