BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Jaksa Ungkap Modus Perubahan Skema Pembayaran di Kasus Korupsi Inalum–PASU

Raman Krisna - Kamis, 07 Mei 2026 13:37 WIB
Jaksa Ungkap Modus Perubahan Skema Pembayaran di Kasus Korupsi Inalum–PASU
Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aluminium antara PT Inalum dan PT PASU di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 6 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aluminium antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 6 Mei 2026.

Empat terdakwa didakwa terlibat dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 141 miliar.

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 Dante Sinaga, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019 Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019.

Penjualan itu diduga menyimpang dari ketentuan karena terjadi perubahan skema pembayaran.

Awalnya pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, skema tersebut diduga diubah menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.

Jaksa menilai perubahan skema pembayaran itu membuat PT PASU tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 141 miliar," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batubara, Nurdiono, mengatakan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Prof Tarmizi Achmad mencapai Rp 141.041.775.880.

"Berdasarkan perhitungan akuntan publik, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 141.041.775.880," kata Nurdiono.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana, Harta Kekayaan Capai Rp11,8 Miliar!
Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Diduga Manipulasi Kredit Rp600 Miliar
Terungkap! Dana Rasuah K3 Diduga Dipakai untuk Kegiatan Politik Eks Menaker di Pileg 2024
Prabowo Minta Pengawasan Ketat Celah Korupsi MBG, DPR: Presiden Tak Main-Main
Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sungai Kera, Proyek Banjir World Bank Dikebut
Exit Meeting Bimtek Anti Korupsi, Pemkab Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru