Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024.
Penyidik menduga terjadi permufakatan untuk mengubah skema pembayaran pembelian aluminium sehingga merugikan PT Inalum sebagai perusahaan milik negara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi sebelumnya menyebut pembayaran yang semestinya dilakukan secara tunai dan SKBDN diubah menjadi dokumen acceptance dengan tenor 180 hari.
"Sehingga tersangka JS selaku Direktur Utama PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum," ujar Indra.
Dalam persidangan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Kami ajukan nota perlawanan, Yang Mulia," kata kuasa hukum Oggy Achmad Kosasih di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari masing-masing terdakwa.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan strategis nasional di sektor aluminium serta nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejati Sumatera Utara juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.