BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

PW HIMMAH Sumut Geruduk Polda, Desak Kapolri Tak Terima Banding Kompol DK Usai Putusan Kode Etik

Zulkarnain - Kamis, 07 Mei 2026 20:52 WIB
PW HIMMAH Sumut Geruduk Polda, Desak Kapolri Tak Terima Banding Kompol DK Usai Putusan Kode Etik
Aksi massa PW Himmah Sumut di depan Mapolda Sumut, Kamis (7/5). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara mendesak Kapolri untuk menolak banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa bertajuk "Tolak Banding Kompol DK" yang digelar di depan Markas Polda Sumut, Kamis (7/5/2026). Aksi serupa juga disebut berlangsung di Mabes Polri dan Gedung DPR RI, Senayan.

Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, dalam orasinya meminta sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kapolda Sumut, untuk bersikap tegas terhadap DK.

Baca Juga:

"Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi," tegas Mahdayan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang terbukti melanggar etika maupun hukum di institusinya sendiri.

"Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Mahdayan menyebut aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap dugaan menurunnya marwah institusi Polri akibat perilaku oknum aparat. Ia juga menegaskan aksi itu dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selain menuntut penolakan banding, PW HIMMAH Sumut juga meminta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan untuk meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai publik sebagai pembelaan terhadap DK.

PW HIMMAH menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka temukan di lapangan. Mereka juga menyinggung dugaan perbuatan asusila yang disebut terjadi di ruang publik kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.

Mahdayan mengklaim hasil penelusuran pihaknya menemukan ketidaksesuaian waktu terkait video yang beredar, termasuk dugaan lokasi yang baru beroperasi pada 2026.

"Temuan ini mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian informasi," katanya.

Ia juga mempertanyakan narasi bahwa DK sedang menjalankan tugas penyamaran. Menurutnya, sejumlah bukti visual justru menunjukkan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Sebelumnya, Kompol DK resmi dijatuhi sanksi PTDH setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Namun, yang bersangkutan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.*

(dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Asusila
Kapolri Instruksikan Jajaran Reskrim Ciptakan Rasa Aman dan Tegakkan Keadilan
Rentetan Kasus Lama Kembali Muncul, Kompol DK Akhirnya Dipecat!
Sidang Etik Polri Polda Sumut Putuskan Kompol DK Dipecat Tidak Hormat, Banding Ditempuh
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Kompol Dedy Kurniawan Ajukan Banding Usai Sidang Etik Polri
Viral Video Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol Dedy Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru