BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

DPR Soroti Dampak Judi Online: Rusak Keluarga hingga Ancam Masa Depan Generasi Muda

Adelia Syafitri - Senin, 11 Mei 2026 13:52 WIB
DPR Soroti Dampak Judi Online: Rusak Keluarga hingga Ancam Masa Depan Generasi Muda
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Abdullah menyoroti dampak serius praktik judi online (judol) yang dinilai telah merusak banyak keluarga di Indonesia. Ia menegaskan, kejahatan digital tersebut kini menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

Abdullah menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru-baru ini menggerebek kantor operasional judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026).

"Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama," kata Abdullah, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:

Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan ratusan pelaku yang telah diamankan, termasuk 320 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, Polri harus terus membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk aktor pengendali dan pemodal di balik operasi judi online lintas negara tersebut.

"Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan harus ditangkap dan diproses sesuai hukum," ujarnya.

Abdullah juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan kapasitas, terutama dalam penguasaan teknologi digital yang kini menjadi sarana utama operasional sindikat judi online.

Ia menilai, modus kejahatan tersebut semakin canggih dan terorganisir sehingga membutuhkan strategi penindakan yang lebih kuat serta kerja sama lintas lembaga, termasuk pengawasan transaksi digital.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek kantor operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk dan menangkap 320 WNA dari berbagai negara serta 1 WNI. Polisi juga menemukan puluhan domain dan situs yang digunakan untuk aktivitas perjudian daring.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Minta Polri dan PPATK Telusuri Pemodal di Balik Jaringan Judi Online Internasional Libatkan 321 WNA
321 Pelaku Judi Online Diciduk di Hayam Wuruk, Satu WNI Pernah Kerja di Kamboja
Lagi, 2 WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji Bermodus Layanan Ilegal
Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online dari Hayam Wuruk ke Fasilitas Imigrasi, Proses Hukum Berlanjut
Sahroni Kaget 321 WNA Terlibat Judol di Hayam Wuruk, Apresiasi Kejelian Polri Bongkar Sindikat
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 75 Situs, Gunakan Modus Variasi Domain untuk Kelabui Pemblokiran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru