Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma yang meminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan sebelum masuk ke persidangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mempertanyakan dasar permintaan penghentian perkara tersebut.
Ia menegaskan setiap proses hukum harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Baca Juga:
"Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Apa alasannya untuk dihentikan?" kata Budhi kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Budhi menyarankan agar pihak yang bersangkutan mempelajari aturan terkait mekanisme penghentian perkara, termasuk kemungkinan penerapan restorative justice (RJ) sebagaimana pernah dilakukan dalam perkara lain.
"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada. Kalau ingin RJ, pelajari ketentuan yang sudah dilakukan sebelumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tersebut, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan sampaikan hasil kelengkapan berkas perkara dan proses akhirnya," kata Budhi.
Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan dengan alasan telah melewati batas waktu penanganan perkara.
Ia menyebut kasus sudah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan KUHAP.
"Sudah lewat dari 84 hari dari aturan KUHAP," kata Roy, Jumat, 1 Mei 2026.
Roy juga menilai terdapat sejumlah alasan hukum yang menurutnya dapat menjadi dasar penghentian perkara, termasuk mekanisme restorative justice.
Ia menegaskan langkahnya ke Kejaksaan Agung dan DPR RI bukan bentuk putus asa, melainkan upaya hukum.
"Ini adalah kewajiban sebagai warga negara untuk menegakkan hukum," ujarnya.
Saat ini, berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih berada di tahap penelitian di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan belum dinyatakan lengkap atau P21.*
(tm/ad)
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN