BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Tanggapi Permintaan Roy Suryo Stop Kasus Ijazah Jokowi: Alasannya Apa?

Adelia Syafitri - Senin, 11 Mei 2026 19:48 WIB
Polda Metro Jaya Tanggapi Permintaan Roy Suryo Stop Kasus Ijazah Jokowi: Alasannya Apa?
Roy Suryo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma yang meminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan sebelum masuk ke persidangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mempertanyakan dasar permintaan penghentian perkara tersebut.

Ia menegaskan setiap proses hukum harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

"Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Apa alasannya untuk dihentikan?" kata Budhi kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.

Budhi menyarankan agar pihak yang bersangkutan mempelajari aturan terkait mekanisme penghentian perkara, termasuk kemungkinan penerapan restorative justice (RJ) sebagaimana pernah dilakukan dalam perkara lain.

"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada. Kalau ingin RJ, pelajari ketentuan yang sudah dilakukan sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tersebut, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan sampaikan hasil kelengkapan berkas perkara dan proses akhirnya," kata Budhi.

Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan dengan alasan telah melewati batas waktu penanganan perkara.

Ia menyebut kasus sudah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan KUHAP.

"Sudah lewat dari 84 hari dari aturan KUHAP," kata Roy, Jumat, 1 Mei 2026.

Roy juga menilai terdapat sejumlah alasan hukum yang menurutnya dapat menjadi dasar penghentian perkara, termasuk mekanisme restorative justice.

Ia menegaskan langkahnya ke Kejaksaan Agung dan DPR RI bukan bentuk putus asa, melainkan upaya hukum.

"Ini adalah kewajiban sebagai warga negara untuk menegakkan hukum," ujarnya.

Saat ini, berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih berada di tahap penelitian di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan belum dinyatakan lengkap atau P21.*


(tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KSPSI Tolak Permenaker Baru soal Outsourcing, Buruh Nilai Aturan Rugikan Pekerja
Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Deli Serdang, 2.264 Pelamar Bersaing Rebut 600 Lowongan
Bobby Nasution Rombak OPD Pemprov Sumut 2026, Ini Daftar Sejumlah Dinas Dipecah dan Digabung
Bahlil Tawarkan Indonesia Jadi Pusat Penyimpanan Minyak ASEAN, Sumatera Disiapkan Jadi Kawasan Strategis Energi
DPR Minta Polri dan PPATK Telusuri Pemodal di Balik Jaringan Judi Online Internasional Libatkan 321 WNA
Komdigi Tegaskan Peran Pers sebagai Penjaga Kebenaran di Tengah Arus Hoaks dan Informasi Digital
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru