Rico Waas Ajak Kepala Daerah Wariskan Lingkungan Lestari, Bukan Kerusakan untuk Generasi Mendatang
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah daerah di Indonesia menjadikan pelestarian lingkungan sebagai
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH – Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melalui media sosial. Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.
"Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh," kata Joko di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).Baca Juga:
Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang berisi tuduhan terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten itu kemudian dilaporkan karena dinilai mencemarkan nama baik pelapor serta berdampak pada reputasi pribadi maupun keluarga.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial "J". Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya.
"Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti," ujar Joko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 434 ayat (1) huruf b jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Aceh juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya termasuk kategori denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Joko.*
(dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah daerah di Indonesia menjadikan pelestarian lingkungan sebagai
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan memperkuat sinergi dalam memb
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA