rsonel TNI dari Kodim 0204/Deliserdang menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian dan peredaran narkoba di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/5/2026). (Foto: Tangkapan Layar Sosial Media)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Sekitar pukul 14.18 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran. Dari hasil operasi tersebut, enam orang berhasil diamankan.
Dua di antaranya, yakni Boby Gunawan (33) dan Rifki Irwanda (30), diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Sementara empat orang lainnya diduga sebagai pembeli.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, mulai dari sabu seberat 10,30 gram, pil ekstasi, serbuk putih diduga kokain seberat 0,63 gram, hingga enam unit mesin judi dingdong serta sebilah parang.
"Di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan perangkat judi," ujar Kapten Inf Hendra, Rabu (13/5/2026).
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, personel TNI juga membongkar bangunan semi permanen yang diduga selama ini digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Kodim 0204/DS, Letkol Arh Agung Pujiantoro, menegaskan pihaknya akan terus mendukung pemberantasan narkoba dan perjudian di wilayah teritorialnya.
"Tidak ada ampun bagi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi," tegasnya.*
(mi/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
TNI Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Deli Serdang, Enam Orang serta Barang Bukti Diamankan