BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Polemik LCC MPR Berujung Gugatan, Ahmad Muzani Buka Suara

Abyadi Siregar - Rabu, 13 Mei 2026 16:41 WIB
Polemik LCC MPR Berujung Gugatan, Ahmad Muzani Buka Suara
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani. (foto: MPRGOID/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui secara rinci gugatan yang diajukan advokat David Tobing terkait polemik penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Muzani mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya belum mendengar. Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga:

Senada dengan Muzani, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai gugatan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.

"Ini juga kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," ujar Siti.

Sebelumnya, David Tobing melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat atas dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara dalam final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat.

Gugatan itu tercatat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam gugatan tersebut, David menetapkan Ahmad Muzani sebagai tergugat pertama.

Selain Muzani, gugatan juga ditujukan kepada Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni, serta pembawa acara lomba Shindy Lutfiana.

David menilai para tergugat telah melanggar prinsip profesionalitas, objektivitas, dan sportivitas dalam perlombaan.

Menurut dia, peserta juga tidak mendapatkan perlakuan yang adil selama kompetisi berlangsung.

Ia mendalilkan para tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahmad Muzani Akui Ada Kekhilafan, Final LCC MPR Kalbar Diulang
MPR Dorong Pendidikan Antikorupsi Jadi Fondasi Karakter, Nilai Integritas Harus Ditanam Sejak Dini di Sekolah
MK Kembali Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Dinilai Kabur dan Tak Penuhi Unsur Hukum
Siswi Pontianak yang Protes Penilaian LCC MPR Kini Dapat Tawaran Kuliah Gratis ke China
Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Tertahan di Singapura, KPK Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru