Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Selain itu, ia hanya diperbolehkan menerima tamu dari keluarga inti, kuasa hukum, serta tenaga medis yang merawatnya.
Hakim menegaskan status tahanan rumah dapat dicabut sewaktu-waktu jika Nadiem melanggar salah satu syarat tersebut.
"Jika terdakwa melanggar satu saja syarat penahanan rumah, statusnya akan dikembalikan menjadi tahanan rutan negara," kata hakim.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang terpisah pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Usai sidang, Nadiem terlihat mengenakan gelang detektor GPS di pergelangan kakinya.
Ia mengaku tidak bisa keluar rumah kecuali untuk sidang atau keperluan medis.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut kliennya telah menjalani operasi dan membutuhkan waktu pemulihan sekitar tiga hingga empat pekan.*
(kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.