BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Hakim Beri Izin Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketatnya

Adelia Syafitri - Kamis, 14 Mei 2026 16:46 WIB
Hakim Beri Izin Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketatnya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (foto: Antara/Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dari tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Hakim menyebut pengalihan status penahanan diberikan dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Baca Juga:

Dalam putusannya, hakim mewajibkan Nadiem tetap berada di rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan selama 24 jam penuh setiap hari.

Ia juga dilarang meninggalkan rumah untuk alasan apa pun, kecuali menghadiri persidangan, menjalani operasi medis, atau kontrol kesehatan yang telah mendapat izin tertulis dari majelis hakim.

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem bersedia dipasangi alat pemantau elektronik berupa gelang GPS di tubuhnya.

Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau memanipulasi perangkat tersebut.

Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.

Hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing apabila dimiliki.

Dilarang Hubungi Saksi dan Media

Dalam ketetapan itu, Nadiem juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Larangan itu mencakup komunikasi langsung maupun melalui telepon, pesan singkat, surat elektronik, hingga media sosial.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Ungkap Fakta Mengejutkan: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, 80 Ribu di Bawah Usia 10 Tahun
Kejagung Tahan Pengusaha Batu Bara dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Murung Raya
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Sebut Tak Punya Uang dan Pertanyakan Dasar Perhitungan Jaksa
Nadiem Disambut Haru Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Tak Sendirian
Prabowo Tersenyum Lihat Gunungan Rp10 Triliun Duit Rampasan Koruptor, Singgung Dana Misterius Rp39 Triliun
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Mengaku Patah Hati: Saya Cinta Negara Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru