JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbusristek) Nadiem Makarim mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam video yang diunggah istrinya, Franka Makarim, di media sosial, Nadiem mengaku heran karena tuntutan terhadap dirinya dinilai lebih berat dibanding hukuman terhadap pelaku pembunuhan maupun terorisme.
"Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris?" kata Nadiem.
Ia menduga tuntutan tersebut merupakan bagian dari skenario persidangan karena merasa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan dirinya bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Nadiem, jaksa melempar tuntutan berat karena khawatir dirinya dibebaskan oleh majelis hakim.
"Tapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya," ujarnya.
Mantan petinggi Gojek itu mengaku kecewa dan patah hati atas tuntutan yang dia terima.
Ia mengatakan keputusannya bergabung dalam pemerintahan semata-mata untuk mengabdi kepada negara dan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Saya sakit hati. Orang patah hati karena dia cinta dengan negaranya," kata dia.
Meski merasa kecewa, Nadiem menegaskan dirinya tetap mencintai Indonesia dan tidak menyesali keputusannya bergabung dalam kabinet pemerintahan.
Ia mengaku sejak awal memahami risiko besar ketika menerima jabatan publik, termasuk kemungkinan menghadapi persoalan hukum.
"Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Risiko gagal, bahkan risiko masuk penjara pun saya ambil," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak lain melakukan pengadaan laptop Chromebook dan sistem pendukungnya pada periode 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.*
(tb/ad)
Editor
: Dharma
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Takut Saya Bebas